Usai Bertolak Dari Malaysia, Penyeludup 19 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap BC Dumai - TARGET RIAU

Selasa, 12 September 2023

Usai Bertolak Dari Malaysia, Penyeludup 19 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap BC Dumai


DUMAI - Petugas Bea Cukai Dumai berhasil menangkap ITH, salah seorang penumpang kapal Ferry habis bertolak dari Malaysia.

ITH ditangkap petugas Bea dan Cukai setelah diketahui ITH membawa narkotika jenis ekstasi lebih kurang 5,37 kg atau setara lebih kurang 19,516 butir yang dibawa dari Malaysia.

Kepala Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kota Dumai, Tommy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi, S Mahendra, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (12/9/2023), memaparkan soal kronologis penangkapan pelaku penyeludup 19,516 butir ekstasi tersebut.

Dijelaskan, awal penangkapan ITH berawal setalah Tim Penindakan Bea Cukai Dumai mendapati hasil analisis atas seorang penumpang Kapal Ferry Indomal Express 8 (Malaka-Dumai) telah beberapa kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia, selalu membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur (PP).

Dan pada tanggal 08 September 2023, tersangka inisial ITH bertolak dari Malaysia naik Ferry Indomal Express masuk melalui pelabuhan internasional di terminal Pelindo Dumai.

Kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau, melakukan pemeriksaan dan terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik.

Berlanjut koper milik ITH saat pemeriksaan tampak hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram (jumlah butiran ±19.516 butir).

Setelah tersangka diproses, pihak Bea Cukai Dumai selanjutnya tersangka diserahterimakan ke Penyidik Polres Dumai beserta barang bukti terkait kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Tommy, melalui Kasi Layanan Informasi, Mahendra, mengatakan bahwa BC Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector.

Yakni melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan. (Ferdian)

Bagikan berita ini

Disqus comments