BC Selatpanjang Tangkap KM. Zulfa 03 Bermuatan Puluhan Keranjang Buah-buahan, Namun Tidak Mengetahui Pemiliknya - TARGET RIAU

Jumat, 15 Maret 2024

BC Selatpanjang Tangkap KM. Zulfa 03 Bermuatan Puluhan Keranjang Buah-buahan, Namun Tidak Mengetahui Pemiliknya

 

MERANTI - Sebagai wujud nyata dalam fungsi melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang-barang ilegal yang tidak memiliki perizinan dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh para penyelundup khususnya di bawah wilayah kerja BC Selatpanjang.

Hal itu dapat kita lihat Minggu 11 Maret 2024 siang pengawasan Kantor Bantu Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang melakukan penindakan terhadap puluhan keranjang berisi buah-buahan ilegal yang dibongkar dari KM Zulfa 03 di pelabuhan belakang pos Bea dan Cukai Selatpanjang jalan tebing tinggi.

Frans Julian salah satu petugas Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang ketika dikonfirmasi media,Selasa 12/03/2024 sore di pos Bea dan Cukai Selatpanjang tidak munafikan adanya pencegahan barang ilegal tersebut.

“Untuk pengamanan buah diduga ilegal benar bang, tapi saya tidak bisa memberi keterangan karena masih dalam proses,” Kata Frans Julian kepada media ini.

Disingung menenai tersangka, yang terlihat di dalam foto pers rilis resmi mewakili instansi BC yang beredar dimedia sosial ketiga tangan terduga pelaku diborgol.

Frans Julian mengatakan mengatakan,”Inisialnya SF, H, dan MD statusnya masih saksi bang belum tersangka begitu juga disingung terkait kepemilikan barang ilegal tesebut, ketiga sakai berinisialnya SF, H, dan MD mengaku tidak mengetahuinya. jelasnya.

Berdasarkan pers rilis resmi mewakili instansi BC yang diterima media ini. Penindakan ini diawali adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 terkait pemasukan barang ilegal berupa mangga asal malaysia dengan tujuan Tanjung Buton. Berdasarkan informasi tersebut Bea Cukai Bengkalis menunjuk Tim Patroli BC 15048 untuk melakukan patroli laut disekitar Kuala Sungai Terus dan Perairan Desa Meranti Bunting,”

Dijelaskannya kronologis pengamanan bermula pada tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WIB Tim Patroli BC 15048 melihat kapal yang mencurigakan dengan rute melintasi Selat Asam dengan Haluan Meranti Bunting, kemudian Tim Patroli BC 15048 memberhentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan muatan pada kapal tersebut.

“Hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal KM Zulfa 03 dibawa oleh 1 Orang Nahkoda dan 3 Anak Buah Kapal berinisialnya SF, H, dan MD yang berstatusnya masih saksi yang memuat lebih kurang 19.800 Buah Mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya. Sehingga kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan pencegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,”

Atas penindakan tersebut Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Disamping itu, dengan penindakan ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh komoditas sejenis dari luar negeri serta tentunya memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Bengkalis akan selalu melakukan upaya optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas DJBC khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis. (***)

Bagikan berita ini

Disqus comments