Diduga Cacat Prosedur, Proyek Pekerjaan penunjang Astaka MTQ tingkat provinsi Riau di Bengkalis Senilai Rp2,9 Miliar Tuai Sorotan - TARGET RIAU

Jumat, 30 Mei 2025

Diduga Cacat Prosedur, Proyek Pekerjaan penunjang Astaka MTQ tingkat provinsi Riau di Bengkalis Senilai Rp2,9 Miliar Tuai Sorotan


Bengkalis – Proyek peningkatan sarana penunjang Astaka MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp2.939.256.322,23 yang dimenangkan oleh CV. Sumber Kencana Perkasa itu diduga mengalami cacat prosedur dalam proses tender.

CV. Sumber Kencana Perkasa, yang beralamat di Jl. Baru RT.001 RW.009, Desa Wonosari, Kabupaten Bengkalis, menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009, yakni klasifikasi untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya. Namun, jenis pekerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa item pekerjaan proyek mencakup penimbunan pasir, pekerjaan taman dan jalan masuk, paving block, serta pekerjaan mekanikal dan elektrikal. Aktivitas tersebut lebih menyerupai pekerjaan lanskap dan dekorasi eksterior.

Ketua DPP LSM BEBER (Bengkalis Bersuara), Anwar Simanjuntak, menilai bahwa jenis pekerjaan seharusnya mengacu pada klasifikasi pekerjaan khusus Dekorasi Eksterior, sesuai KBLI 43305. Subklasifikasi yang tepat menurutnya adalah PB010 (Pekerjaan Lanskap dan Pertamanan) dan/atau SP015 (Penanaman Vegetasi dan Taman Kota).

"Jenis pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan SBU BG009. Seharusnya menggunakan SBU khusus lanskap dan pertamanan, karena pekerjaan lebih kepada penataan taman, jalan, dan elemen estetika luar ruang," ungkap Anwar, Selasa (28/5).

Proyek ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di jalan masuk menuju Pelabuhan Bandar Sri Laksamana. Lokasi ini menjadi perhatian karena hasil pekerjaan yang dilakukan bersifat non-struktural dan tidak berkaitan langsung dengan konstruksi gedung.

Anwar juga menyinggung UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dengan tegas mengatur bahwa setiap badan usaha konstruksi harus memiliki SBU sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dijalankan. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan denda administratif hingga 10% dari nilai kontrak serta penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi.

Selain itu, ia merujuk pada Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 terkait tata cara pemenuhan sertifikasi dan perizinan usaha dalam jasa konstruksi. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum kuat untuk mengevaluasi kelayakan pelaksana proyek.

Hingga kini, surat resmi yang telah dilayangkan LSM BEBER kepada instansi terkait belum mendapatkan respon. Bahkan, PPTK Dani Satria disebut enggan memberikan konfirmasi kepada media saat dimintai keterangan.

"Ini persoalan serius, menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Kami minta Bupati Bengkalis dan Inspektorat segera turun tangan," tegas Anwar.

Menurutnya, jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan anggaran serta merusak sistem lelang yang seharusnya transparan dan kompetitif.

LSM BEBER juga menyatakan siap membawa temuan ini ke aparat penegak hukum bila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait maupun pihak pelaksana proyek. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menelusuri perkembangan lebih lanjut di lapangan.

 Liputan Syopian

Bagikan berita ini

Disqus comments