BENGKALIS - Aksi nekat seorang pria berinisial MF (29), warga Desa Sekodi, Bengkalis, berujung petaka. Gara-gara melakukan siaran langsung di TikTok yang diduga menghina agama Islam, MF kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis dan terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Peristiwa ini meledak setelah video MF dengan akun TikTok @neo050522 tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, MF terlihat mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap Islam saat berada di lokasi publik (Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis) dan di sebuah kamar hotel. Video itu sontak memantik kemarahan warganet dan masyarakat Bengkalis.
Kepolisian yang menerima laporan dari Instagram @wargabengkalis bergerak cepat. Senin malam (26/5) sekitar pukul 22.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel langsung menurunkan tim untuk menyelidiki isi video tersebut. Dalam waktu singkat, MF berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku menyampaikan ujaran yang mengandung unsur penistaan agama dan menyinggung keyakinan umat Islam,” ujar IPTU Yohn Mabel kepada wartawan.
Barang bukti berupa handphone dan lima lembar selebaran yang diduga berkaitan dengan konten ujaran kebencian tersebut turut diamankan. Dari hasil interogasi, MF mengakui semua perbuatannya.
Atas tindakannya, MF dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi bernuansa kebencian berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kejadian ini menjadi alarm keras bagi pengguna media sosial untuk tidak menjadikan kebebasan digital sebagai ladang provokasi. Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan konten bernuansa kebencian akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. (***)