Parah! Proyek Astaka MTQ Bengkalis Abaikan K3, Pekerja Dibiarkan Tanpa Alat Keselamatan - TARGET RIAU

Selasa, 27 Mei 2025

Parah! Proyek Astaka MTQ Bengkalis Abaikan K3, Pekerja Dibiarkan Tanpa Alat Keselamatan


Bengkalis - Proyek pembangunan sarana penunjang Astaka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis diduga keras mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam proyek konstruksi.

Pantauan langsung tim media ini di lapangan pada Minggu, 25 Mei 2025, menunjukkan fakta mencengangkan: pekerja tampak bekerja tanpa helm, tanpa rompi, tanpa sepatu safety, bahkan tidak terlihat rambu-rambu peringatan atau pembatas area kerja di sekitar lokasi proyek.

Bahaya Mengintai, Kontraktor Diduga Lalai 

Pelanggaran ini menjadi sinyal kuat bahwa CV. Sumber Kencana Perkasa selaku pelaksana proyek telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi keselamatan pekerja. Padahal, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi, penerapan K3 bersifat wajib dan mutlak, sesuai dengan:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

serta regulasi teknis lainnya seperti Permen PUPR No. 10/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi.

Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi tersebut, maka seluruh tanggung jawab hukum dan pidana bisa dikenakan kepada kontraktor pelaksana.

Dinas dan Konsultan Diduga Tutup Mata Mirisnya, proyek dengan nilai hampir Rp 3 miliar ini juga minim pengawasan. Pihak Dinas PUPR Bengkalis dan konsultan pengawas seolah tak pernah hadir mengontrol pelaksanaan standar kerja di lapangan.

Pelanggaran K3 bukan perkara sepele. Selain membahayakan nyawa pekerja, hal ini juga berpotensi menyebabkan sanksi administrasi, denda, hingga pencabutan izin usaha kontraktor.

Pekerjaan Asal Jadi, Ancaman Berlapis
Tak hanya soal K3, proyek ini juga dipertanyakan dari segi teknis. Ketebalan coran yang seharusnya 12 cm, di lapangan ditemukan hanya sekitar 10 cm, bahkan bervariasi di beberapa titik. Indikasi pengurangan volume pekerjaan seperti ini berpotensi merugikan negara dan publik sebagai penerima manfaat.

Desakan Penindakan Serius Aktivis dan masyarakat menuntut agar Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja, dan APH segera turun tangan. “Kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk bagi semua proyek di Bengkalis,” ujar salah satu tokoh muda setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas terkait.(Syopian)

Bagikan berita ini

Disqus comments