Bengkalis - Ratusan desa di Kabupaten Bengkalis saat ini sedang menghadapi krisis keuangan akibat belum cairnya dana retribusi desa tahun anggaran 2024. Hingga akhir Desember 2024, dana yang bersumber dari retribusi dan pajak daerah tersebut belum juga disalurkan oleh pemerintah daerah ke 136 desa yang berhak menerimanya.
Dana retribusi merupakan hak desa yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tidak bergantung pada transfer pusat. Namun anehnya, meski Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pembagian dana ini sudah diterbitkan—bahkan direvisi dari Perbup Nomor 2 menjadi Perbup Nomor 66 Tahun 2024 pencairan tetap belum terlaksana.
"Ini dana yang sudah masuk ke kas daerah, tapi tak kunjung disalurkan. Kami bingung, karena ini bukan dana pusat, tapi hak desa dari retribusi yang dikumpulkan," ujar salah satu kepala desa dengan nada kecewa.
Dana retribusi sangat vital untuk operasional desa, mulai dari pembayaran honor perangkat, kegiatan rutin, hingga mendukung pelayanan masyarakat. Keterlambatan pencairan ini membuat berbagai program desa tertunda bahkan terancam gagal dilaksanakan.
Pemerintah daerah melalui Bapenda sempat menggelar rapat evaluasi penerimaan retribusi pada Oktober 2024. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil yang nyata. Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, H. Hariyadi, belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai klarifikasi oleh berbagai pihak, termasuk LSM dan media.
Keterangan dari sumber internal Pemkab menyebut bahwa tunggakan dana kurang bayar dari pusat dan provinsi menjadi salah satu alasan utama penundaan. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan karena dana retribusi bukan berasal dari transfer pusat.
Aktivis dan LSM mulai angkat suara, meminta transparansi dari BPKAD serta mengusulkan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana retribusi daerah. Beberapa bahkan menyarankan agar pemerintah pusat turun tangan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau penahanan dana secara sepihak.
Pakar kebijakan publik mengingatkan bahwa keterlambatan penyaluran dana yang telah diatur dalam peraturan daerah berpotensi melanggar hukum. "Kalau ada unsur kesengajaan, bisa dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan pelanggaran hukum keuangan negara," ujar salah satu pengamat.
Kekhawatiran masyarakat dan perangkat desa semakin besar karena hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari Pemkab Bengkalis mengenai waktu pencairan dana retribusi. Semua pihak kini menunggu langkah konkret agar desa dapat kembali menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik secara normal. (Syopian)