Gunakan Dana DD Tahun 2025, Pekerjaan Peningkatan Semenisasi Jalan Bantan Sari Diduga Mark Up Anggaran - TARGET RIAU

Rabu, 30 Juli 2025

Gunakan Dana DD Tahun 2025, Pekerjaan Peningkatan Semenisasi Jalan Bantan Sari Diduga Mark Up Anggaran


Bantan - Pembangunan di setiap desa yang dibiayai Dana Desa memang sebaiknya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa itu sendiri, bukan oleh pihak ketiga atau kontraktor. Tujuannya adalah agar manfaat Dana Desa bisa langsung dirasakan oleh warga desa, menggerakkan roda perekonomian desa, dan mengurangi potensi kebocoran anggaran. 

Ini sebaliknya yang dilakukan oleh pihak desa Bantan sari kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis yang dijadikan setiap perkerjaan pembangunan desa untuk mencari keuntungan dalam setiap penganggaran yang direncanakan.

Dalam pantauan wartawan ini Sabtu 26 Juli 2025 melakukan giat sosial control didesa Bantan sari ada beberapa titik perkerjaan yang menggunakan dana Desa (DD) yang mana 2 (Dua) perkerjaan semenisasi jalan yang baru baru ini sudah siap dikerjakan Oleh Tim pelaksana kegiatan (TPK) terlihat perkerjaan tersebut di duga adanya indikasi pembengkakan Anggaran (Markup) yang dilakukan oleh pihak Desa di antaranya.


Pada peningkatan semenisasi jalan gang sulung Dusun Bengkuang Baru dengan volume perkerjaan 32 x 2 x 0,15 M pagi anggaran Rp.24.933,500,00 Bersumber Dana Desa tahun 2025.

Dan Peningkatan jalan Lam sayang Dusun bengkuang Baru Dengan volume 50 x 3 x 0,15 M pagu anggaran Rp. 59,488,000,00 Bersumber Dana desa tahun 2025.

Kedua kegiatan ini diduga adanya persiilhan harga satuan permeter nya disaat penghitungan perencanaan yang dilakukan oleh pihak desa.

Pasalnya diantara 2 kegiatan peningkatan jalan tersebut diduga adanya penggelembungan Anggaran yang tidak sesuai dengan acuan Standar kecamatan yang dilakukan oleh pihak desa Bantan sari demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar .

Dengan ada dugaan persilihan harga tersebut tersebut wartawan ini mencoba konfirmasi kepada ketua TPK Yong sam untuk berjumpa melalui Handphone nya mengatakan untuk sementara ini saya belum bisa berjumpa lagi dengan kondisi sekarang ini katanya dengan singkat

 Kemudian pada hari Senin 28 juli 2025  kami mendatang kembali kantor desa Bantarsari melakukan konfirmasi bersama PJ,kades Bantan sari yang didampingi Plt sekdes, dan Pendamping desa memberikan tanggapan dan penjelasan nya untuk menjelaskan dugaan indikasi Markup  dan persilihan harga terkait pembangunan dana Desa yang dilakukan oleh pihak desa , pendamping desa Andi Kurniawan mengatakan  perkerjaan tersebut kami anggarkan sudah sangat sederhana, rasa nya sudah sesuai tidak markup, sebab setiap perkerjaan itu pasti nya ada perbedaan sesuai dengan kondisi dilapangan, karena acuan Standar harga kecamatan itu tidak Baku, sebab setiap lokasi perkejaan itu adanya biaya langsir dan upah yang tidak bisa dibuat dalam Rab, karena tidak boleh disebutkan masalah upah dan biaya langsir..jelasnya. 

Disamping itu juga setiap perkerjaan diantara dusun kedusun sudah berbeda tidak sama Harga penawaran nya maka dari itu adanya selisih harga, tutupnya.
.
Disinggung terkait pada perkerjaan tahun 2024 yang lalu sangat rendah  dibanding dengan Tahun 2025 ini sangat jauh selisih harga satuan permeter nya lebih tinggi, sambil menunjuk Poto papan plang perkerjaan tahun 2024 gunakan Dana Desa (DD) kenapa bisa terjadi hal tersebut PLT Sekdes Bantan sari mengatakan  mungkin papan plang itu salah cetak diwaktu membuat nya karena difisik semenisasi jalan Masuk TK  itu dengan volume 62 x 3 x 0,15 Bukan 62 x 2 x 0,15   Dalihnya  Ketika itu ianya menjabat sebagai Tim pelaksana kegiatan (TPK).

Kami menduga  lemahnya pengawasan desa terhadap pembangunan desa sehingga papan informasi publik untuk perkerjaan tersebut dianggap sepele pada hal itu sangat penting bagi  masyarakat untuk mengetahui berapa besar anggaran dan volume perkerjaan tesebut, sebelum dimulai perkerjaan itu seharusnya benar benar dilihat dan dibaca terlebih dahulu agar jangan sampai ada kesalahan terjadi dilapangan. 

Di harapkan kepada inspektorat, dinas PMD, tim kecamatan agar bisa meninjau langsung kelokasi perkerjaan tersebut sebelum terjadi adanya kerugian Negara. (SPN)

Bagikan berita ini

Disqus comments