BENGKALIS – Pemerintah Desa Teluk Pambang turut berbangga atas diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Teluk Pambang bersama seluruh Posbankum desa se-Riau oleh Gubernur Riau H. Abdul Wahid di Gedung Serindit, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada Selasa (21/10).
Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hingga ke pelosok desa. Acara dilaksanakan secara hybrid, di mana kegiatan utama berlangsung di Pekanbaru dan juga diikuti secara virtual melalui Zoom oleh sekitar 1.862 desa di seluruh Provinsi Riau, termasuk Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH, serta Duta Posbankum se-Indonesia, yang juga Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, bersama seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau H. Abdul Wahid menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan merupakan langkah nyata untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta membantu penyelesaian persoalan di tingkat akar rumput.
Kita tentunya berharap kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap desa dan kelurahan ini dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di masyarakat. Kehadiran pak Menteri memberikan kekuatan bagi kami di Pemerintah Provinsi Riau ini sehingga persoalan-persoalan di tengah masyarakat akan bisa kita atasi dengan baik,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Teluk Pambang, Seriono, S.IP, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program ini.
Kami di Pemerintah Desa Teluk Pambang menyambut baik berdirinya Posbankum ini. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum namun terbatas secara ekonomi. Semoga Posbankum Desa Teluk Pambang dapat menjadi tempat konsultasi, mediasi, dan edukasi hukum bagi seluruh masyarakat kami,” ungkap Seriono.
Dengan hadirnya Posbankum di Desa Teluk Pambang, diharapkan masyarakat kini memiliki akses langsung untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum tanpa harus keluar desa. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata pemerintah dalam membangun desa sadar hukum dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui keadilan yang merata. (Syopian)
