Kayu Ilegal Diduga Masuk Bengkalis–Bantan Secara Terang-Terangan, Gerobak Ugal-Ugalan Resahkan Warga - TARGET RIAU

Minggu, 23 November 2025

Kayu Ilegal Diduga Masuk Bengkalis–Bantan Secara Terang-Terangan, Gerobak Ugal-Ugalan Resahkan Warga


BENGKALIS - Dugaan peredaran kayu ilegal di wilayah Bengkalis–Bantan semakin sulit disembunyikan. Aktivitas pengiriman kayu tanpa dokumen resmi disebut telah berlangsung cukup lama dan kini terlihat semakin terbuka. Informasi yang dihimpun menyebut, kayu-kayu tersebut masuk melalui jalur laut menggunakan kapal kecil sebelum disebar menggunakan gerobak kayu yang ditarik sepeda motor ke berbagai titik di dua kecamatan itu.

Pola distribusi yang tidak lagi sembunyi-sembunyi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Selain mempertanyakan legalitas kayu tersebut, warga juga dibuat resah oleh cara pengangkutan gerobak yang dinilai membahayakan.

Sejumlah warga Bengkalis mengaku kerap melihat para penarik gerobak melaju secara ugal-ugalan, terutama pada malam hari. Kondisi bertambah berbahaya karena banyak motor penarik gerobak tersebut tidak dilengkapi lampu penerangan yang memadai.

Kalau malam itu gelap, gerobaknya besar, motor tidak ada lampunya. Sangat membahayakan pengguna jalan lain,” ungkap seorang warga dengan nada khawatir.


Gerobak Kayu Terekam Melintas Tepat di Depan Polsek Bengkalis

Penelusuran tim media pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 13.55 WIB menemukan fakta mengejutkan. Satu unit gerobak bermuatan penuh kayu terlihat melintas secara terbuka tepat di depan Kantor Polsek Bengkalis. Gerobak itu kemudian menuju sebuah gudang milik pria bernama Erol, yang berjarak sekitar 250 meter dari Polsek dan berada tepat di depan Puskesmas Bengkalis.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar—bagaimana aktivitas pengangkutan kayu yang diduga tanpa dokumen dapat berlangsung bebas di area publik yang berada dalam jangkauan pengawasan aparat penegak hukum.

Warga menilai kondisi ini tidak hanya memicu keresahan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut. (Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments