Anggaran PAUD Rp. 25 Juta Dipertanyakan, Dugaan Mark Up Dana Desa Mengemuka di Kelemantan Barat - TARGET RIAU

Selasa, 20 Januari 2026

Anggaran PAUD Rp. 25 Juta Dipertanyakan, Dugaan Mark Up Dana Desa Mengemuka di Kelemantan Barat


BENGKALIS - Dugaan mark up anggaran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah melalui Dana Desa. Seperti Pelaksanaan  pekerjaan proyek pembangunan pagar PAUD Pelita Hati didusun kanjau RT,2 ,RW,1  , Pelaksanaan kegiatan proyek semenisasi jalan suka jadi dusun kanjau RT,1 RW1 dan kegiatan lainnya. 

Kali ini sorotan tertuju pada proyek rehabilitasi Gedung PAUD Sayangku di Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, yang menelan anggaran hingga Rp 25 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang berlokasi di RT 001/RW 002, Dusun Batin Mega tersebut hanya mencakup pekerjaan pemasangan keramik ruangan berukuran 5 x 5 meter, peninggian lantai sekitar 20 sentimeter, penggantian satu kusen jendela, serta pengecatan ulang ruangan. Namun, nilai anggaran yang dikucurkan dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan perhitungan harga pasar, pemasangan keramik untuk ruangan seluas 25 meter persegi umumnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp. 3,7 juta hingga Rp 5 juta, termasuk material dan ongkos tukang. Sementara pekerjaan peninggian lantai dengan material batu bis, pasir, dan semen diperkirakan menghabiskan Rp. 2,5 juta hingga Rp. 3,5 juta.

Adapun biaya kusen jendela di pasaran berkisar antara Rp. 2 juta hingga Rp, 3 juta, sedangkan pengecatan ulang ruangan hanya membutuhkan dana sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Jika ditambah dengan upah tenaga kerja sebanyak 2 hingga 3 orang tukang selama 10–15 hari, total biaya upah diperkirakan hanya Rp. 2,2 juta hingga Rp. 3 juta.

Jika seluruh item pekerjaan tersebut dijumlahkan, total anggaran yang wajar untuk proyek rehabilitasi Gedung PAUD Sayangku diperkirakan hanya berada di kisaran Rp.11,5 juta hingga Rp.16 juta. Artinya, terdapat selisih anggaran mencolok sebesar Rp.9 juta hingga Rp13,5 juta dari total pagu anggaran Rp25 juta.

Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bengkalis, sisa anggaran kegiatan Dana Desa seharusnya dikumpulkan dan dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk kemudian diprogramkan kembali pada kegiatan pembangunan lainnya yang lebih dibutuhkan masyarakat.

Ironisnya, hingga informasi ini mencuat ke publik, Penjabat Kepala Desa Kelemantan Barat, Muhammad Rustam, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PKA) dan ketua Tim pengelola kegiatan, (TPK) belum memberikan klarifikasi.Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media dan masyarakat disebut-sebut mengalami kebuntuan.

Munculnya dugaan mark up ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan. Masyarakat berharap Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan warga tidak justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.

Bagikan berita ini

Disqus comments