KEPULAUAN MERANTI | Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.
Sikap tersebut disampaikan Jamaludin menyusul hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan APBD, terutama terkait penganggaran pendapatan dan belanja, pengelolaan kas daerah, dana yang dibatasi penggunaannya, serta mekanisme tunda bayar.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp16.269.543.660,71 yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disebut telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
BPK merekomendasikan agar dana tersebut dipulihkan dan selanjutnya digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya.
Jamaludin menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak semata-mata berhenti pada proses administratif. Menurutnya, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka langkah selanjutnya menjadi kewenangan APH sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung APH untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” ujar Jamaludin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Menurut Jamaludin, temuan BPK merupakan informasi penting yang perlu ditindaklanjuti secara profesional untuk memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai ketentuan sekaligus memastikan setiap dana dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika terdapat temuan bernilai miliaran rupiah dan rekomendasi pemulihan dana, tentu diperlukan pengawasan serta penelusuran yang lebih serius untuk memastikan ke mana dana tersebut digunakan dan bagaimana proses pertanggungjawabannya,” katanya.
Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 dan penjabaran APBD berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024.
Dalam APBD tersebut, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.387.457.630.539,00, belanja sebesar Rp1.477.506.713.550,00, serta pembiayaan sebesar Rp90.049.083.011,00.
Pada Tahun Anggaran 2025 juga ditetapkan APBD Perubahan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025 dan penjabaran APBD Perubahan berdasarkan Perbup Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025.
Dalam APBD Perubahan tersebut, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.217.341.392.072,12, belanja sebesar Rp1.219.904.926.600,00, serta pembiayaan sebesar Rp2.563.534.527,88.
BPK juga menyinggung adanya rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 21.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 29 Mei 2025, ditemukan permasalahan terkait perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
Atas persoalan tersebut, BPK sebelumnya merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rancangan APBD dengan memperhatikan prioritas belanja untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional.
BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BPKAD untuk menyusun dan mengusulkan rancangan APBD dengan memperhatikan prioritas belanja dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional, lebih cermat dalam melakukan pengaturan pengeluaran dana yang dibatasi penggunaannya, serta mengoptimalkan pengendalian terhadap penggunaan dana tersebut agar sesuai peruntukannya.
Namun, dalam proses tindak lanjutnya, rekomendasi tersebut disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan yang rasional.
Pemkab Kepulauan Meranti merealisasikan PAD Tahun 2025 sebesar Rp111.586.867.914,80, atau sekitar 42,17 persen dari anggaran sebesar Rp264.632.779.894,12.
Kondisi tersebut, menurut hasil pemeriksaan BPK, turut memengaruhi kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan pemerintah daerah.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kepulauan Meranti menyajikan surplus sebesar Rp98.433.172,94.
Terdapat penerimaan pembiayaan berupa penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp2.563.534.527,88, sehingga nilai SiLPA pada akhir Tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.661.967.700,82.
Dari jumlah tersebut, nilai kas yang dapat digunakan Bendahara Umum Daerah (BUD) sebesar Rp407.675.306,29, terdiri atas Kas di Kas Daerah sebesar Rp51.418.896,29 dan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp356.256.410,00.
Sementara sisa komponen SiLPA sebesar Rp2.254.292.394,53 merupakan kas yang peruntukannya telah ditetapkan, terdiri atas Kas di BLUD sebesar Rp1.829.422.775,53, Kas Dana BOSP sebesar Rp2.567.440,00, dan Kas di Bendahara BOK sebesar Rp422.302.179,00.
BPK juga menemukan bahwa manajemen anggaran kas belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah.
Padahal, anggaran kas merupakan instrumen penting yang memuat target pendapatan daerah, plafon belanja masing-masing SKPD, serta plafon pembiayaan untuk tahun berjalan.
Temuan lainnya berkaitan dengan dana yang dibatasi penggunaannya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat dana yang dibatasi penggunaannya yang telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp16.269.543.660,71.
Dana yang dibatasi penggunaannya atau restricted cash merupakan dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) atau tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain secara bebas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perikatan tertentu.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk memulihkan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik sebesar Rp16.269.543.660,71 dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya.
BPK juga merekomendasikan agar anggaran kas pemerintah daerah disusun berdasarkan ketersediaan dana.
Menurut Jamaludin, rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kita serahkan kepada APH untuk mendalami. Yang penting jangan sampai persoalan seperti ini hanya menjadi temuan berulang setiap tahun tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah terbuka dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Kalau memang dana tersebut dapat dipulihkan, segera dipulihkan sesuai mekanisme. Tetapi kalau dalam proses penelusuran APH ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, tentunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain dana yang dibatasi penggunaannya, persoalan tunda bayar Tahun Anggaran 2025 juga menjadi perhatian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Kepulauan Meranti menyajikan Utang Belanja sebesar Rp180.726.856.841,64, termasuk saldo Utang Belanja BLUD.
Sementara berdasarkan hasil review Inspektorat, tunda bayar Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 tercatat sebesar Rp76.409.889.056,28.
BPK mencatat bahwa review terhadap dokumen tunda bayar dilakukan dengan menguji keandalan dan akurasi data atau informasi yang disajikan dalam dokumen pengajuan pembayaran.
Dokumen yang diperiksa antara lain kontrak, SPP, SPM, perhitungan pajak, berita acara pembayaran, kuitansi pembayaran dan dokumen lainnya.
Namun, menurut hasil pemeriksaan BPK, review tersebut belum melakukan pengujian terhadap kelengkapan SPJ maupun pemeriksaan fisik di lapangan.
“Ini menyangkut pengelolaan uang daerah dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” ujar Jamaludin.
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan, antara lain, tidak tercapainya PAD sehingga kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat dibayarkan dan menimbulkan utang belanja yang membebani APBD tahun berikutnya.
Selain itu, tujuan penyediaan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik yang telah ditentukan penggunaannya dinilai tidak tercapai serta berisiko tidak dapat dipulihkan.
BPK juga menyatakan bahwa potensi utang belanja yang disajikan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut.
Di antaranya, Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dinilai belum melakukan pengawasan pelaksanaan APBD sesuai prioritas.
TAPD juga dinilai belum mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam tahun anggaran berkenaan serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD.
Sementara Kepala BPKAD selaku BUD dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan kas daerah, belum optimal dalam menyiapkan anggaran kas dan mengendalikan pendanaan kegiatan, serta belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Inspektorat Daerah dinilai belum optimal dalam melakukan review atas pengajuan kegiatan tunda bayar.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam mengusulkan rancangan APBD supaya memperhatikan kemampuan pendapatan daerah yang rasional.
Kepala BPKAD direkomendasikan untuk memulihkan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik sebesar Rp16.269.543.660,71 serta menggunakannya sesuai peruntukan.
Kepala BPKAD juga diminta menyusun anggaran kas pemerintah daerah berdasarkan ketersediaan dana.
Sementara Inspektur Kepulauan Meranti direkomendasikan memedomani ketentuan terkait review kegiatan tunda bayar dengan mempertimbangkan kelengkapan SPJ dan penyelesaian kegiatan.
Jamaludin berharap APH, baik aparat penegak hukum di daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindak. (Tim)
