Tim Pasangan Menebas Laporkan Dugaan Pelanggaran H Adil di Pilkada - TARGET RIAU

Sabtu, 12 Desember 2020

Tim Pasangan Menebas Laporkan Dugaan Pelanggaran H Adil di Pilkada


SELATPANJANG - Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman Khair atau lebih dikenal dengan sebutan pasangan Menebas melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kepulauan Meranti yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 pasangan H Muhammad Adil - Asmar ke tim Gakkumdu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Henri Zanita, S.H, M.H mengatakan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Paslon H Muhammad Adil dan Asmar yakni dengan menyebarkan kartu BLT dan kartu Meranti Cerdas saat minggu tenang, sehari sebelum pencoblosan.

"Kami sudah melaporkannya ke tim Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Meranti pada Jum'at (11/12/2020) tadi siang. Selain itu kami juga menyertakan saksi dari setiap kecamatan sebanyak dua orang. Saksi dan bukti akan kami terus kami tambah," kata Henri Zanita saat konferensi pers di posko tim pemenangan pasangan Menebas, Jalan Amelia Kelurahan Selatpanjang Kota.

Untuk diketahui ada tiga kuasa hukum yang siapkan untuk menyelesaikan permalasahan ini, selain Henri Zanita SH MH, ada Darul Huda SH dan Syahrial SH MH.

Menurut Henri Zanita, pelanggaran yang dimaksud berupa penyebaran kartu program sembari mengiming-iming uang tunai sebesar Rp5 juta setelah menjabat nanti.

"Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran calon nomor satu yang menyebarkan kartu kepada masyarakat saat Minggu tenang sehari sebelum pencoblosan. Kuat dugaan kami sudah terjadi pelanggaran Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada yakni dengan menjanjikan uang sejumlah Rp5 juta setelah menang nanti dan akan di realisasikan saat menjabat nanti," kata Henri.

Henri mengatakan, dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tim H Muhammad Adil dan Asmar ini sangat merugikan pihaknya.

Jika terbukti bersalah nantinya, maka proses hukum akan berjalan. Menurut dia, hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU saat ini.

"Jika terbukti bersalah, maka sanksi yang paling berat nantinya adalah calon tersebut bisa didiskualifikasi," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum lainnya yakni Syahrial SH MH mengatakan menurut pengakuan para saksi pembagian kartu ini hampir merata di seluruh kecamatan dan dia mengindikasikan pelanggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami menduga hal ini cukup mempengaruhi hasil pemilihan kemarin bisa membelokkan arah, aspirasi dan pilihan. Dan ini jumlahnya sangat banyak mungkin ribuan dan sangat menggangu proses demokrasi kita dan tentunya akan kita kejar terus yang nantinya akan bekerjasama dengan pihak Bawaslu nantinya Gakkumdu terutama," kata Syahrial.

Dikatakan tidak hanya di tingkat kabupaten, pihaknya juga akan melanjutkan penyelesaian persoalan ini sampai ke propinsi hingga pusat.

"Setelah kami laporkan, nanti silahkan Bawaslu menilai apakah ini termasuk kategori pidana atau hanya pelanggaran administrasi, biar saja mereka yang menganalisa. Terus terang, tentunya kami tidak hanya sampai di Bawaslu sini, kami juga akan lanjutkan sampai ke tingkat propinsi dan pusat. Jadi ini bukan perkara yang main-main tentunya langkah-langkah ini akan kami tempuh sampai ingkrah. Kami serius, untuk apa kami menghabiskan waktu setahun hanya untuk yang menurut kami hanya sia-sia.

Tim ini tidak hanya sampai disini, tentunya kami berharap juga jika ada tim-tim lain yang ingin bergabung kami tetap terbuka," ujarnya.

Ditambahkan Syahrial bahwa saat ini pihaknya belum mengucapkan selamat terhadap Paslon H Muhammad Adil dan Asmar yang unggul dalam perolehan suara sementara seperti yang dilakukan pasangan Hery Saputra- Muhammad Khozin dan Paslon Said Hasyim- Abdul Rauf. Dikatakan pihaknya lebih menghormati proses demokrasi dengan tetap menunggu hasil yang sah yakni melalui rapat pleno KPU.

"Sampai hari ini kami memang belum menyampaikan apapun kepada Paslon yang dianggap unggul sementara. Kami tetap menunggu dan menghormati proses demokrasi melalui hasil pleno yang memang tidak bisa dipisahkan. Bukan kami tidak mau, namun kita tidak mau latah dan kita tetap menghargai KPU sebagai penyelenggara. Selain itu permasalahan ini kita tempuh secara prosedural karena ini menyangkut m marwah dan harga diri, karena kita masyarakat yang menjunjung tinggi moral dan jangan sampai praktek seperti ini seakan dilegalkan sehingga membuat masyarakat menjadi kecewa," pungkasnya.(***)




Sumber(www.halloriau.com)

Bagikan berita ini

Disqus comments