Diduga Ada Pungutan Liar di SMAN 12 Pekanbaru - TARGET RIAU

Jumat, 22 Januari 2021

Diduga Ada Pungutan Liar di SMAN 12 Pekanbaru


PEKANBARU Dana pendidikan yang sangat besar diberikan oleh Negara dan Pemerintah Daerah, ternyata tidak meyurutkan praktek Pungli di Sekolah, khususnya di SMAN 12 Pekanbaru, ada dugaan pungli dengan modus biaya modul Erlangga, 22/1/2021.

Diketahui berdasarkan informasi dari kementerian keuangan, bahwa dari postur APBN tahun 2020 lalu, ada anggaran sebesar Rp. 508 Triliun Rupiah yang dialokasikan untuk dana pendidikan di Indonesia. Bahkan dalam sebuah kesempatan, menteri keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan dana sebesar itu masih banyak yang terindikasi di korupsi di tingkat daerah.

Provinsi Riau juga, melalui APBD Riau tahun 2020 lalu, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas pendidikan Riau saat itu, Rudyanto, disebutkan bahwa anggaran dana pendidikan untuk tahun 2020 naik menjadi Rp 443 Miliar, dari sebelumnya hanya 250 Miliar, atau naik sekitar 90%, dengan harapan dana itu dapat menunjang biaya pendidikan gratis di jenjang SMA/SMK Provinsi Riau.

Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan Gubernur Riau, Drs Syamsuar, saat dikonfirmasi oleh awak media, November 2019 lalu, dimana disebutkanya, bahwa tahun 2020 merupakan tahun sekolah gratis untuk Riau, karena diakuinya, banyak anak sekolah Riau putus sekolah dikarenakan tidak mampu untuk menanggung biaya yang relatif tinggi.

"Tahun ini tentu belum, tetapi Insya Allah tahun depan sudah jalan," kata Gubri Syamsuar di Pekanbaru, Selasa (5/11/2019).

Pungli yang diduga masih berjaya di tingkat SMA di Provinsi Riau semakin di yakini, dengan adanya laporan dari masyarakat, kepada awak media ini, diketahui dari sekian banyak modus operandi yang lakukan, salah satu contohnya adalah dengan memungut biaya Modul Erlangga sebesar Rp. 612.000 rupiah persemester dari per siswa, dengan demikian diketahui ada 2 (dua) semester dalam satu tahun,  sehingga diperkirakan sekolah SMAN12 Pekanbaru memungut sebesar Rp. 1.224.000 dari setiap siswanya setiap tahun.

"Itu baru pungutan biaya modul ya pak, belum lagi biaya baju saat mendaftar di awal masuk sekolah, ada Rp 1,500.000 lebih yang kami bayarkan," kata masyarakat yang tidak menyebutkan namanya itu.

Atas dugaan pungli yang terjadi di SMA 12 Pekanbaru itu, awak media ini pun langsung melakukan konfirmasi kepada dinas pendidikan provinsi Riau, melalui  kepala bidang SMA, Dasril. Atas pertanyaan awak media ini, Dasril awalnya menjawab tidak mengetahuinya, namun sekali lagi saat dipertanyakan, akhirnya Dasril mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Saya tidak tahu itu, ya nanti coba saya tanyakan ya," jawabnya singkat.

Namun hingga berita ini dimuat, Dasril selaku kepala bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan hasil koordinasinya sebagaimana dijanjikan.

Berikutnya, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar terkait dugaan Pungli di SMAN 12 Pekanbaru ini, awak media ini pun mencoba konfirmasi via WA dan secara langsung kepada kepala sekolah SMAN 12 Pekanbaru, Ermita, S.Pd.,MM, namun tidak direspon. Selanjutnya untuk memastikan kebenaran informasi ini, redaksi media ini pun menurunkan timnya, ke kantor sekolah SMAN 12 Pekanbaru, namun security yang berjaga didepan mengatakan tidak ada waktu ibu untuk bertemu, karena sedang rapat.

"Maaf pak, ibu belum bisa bertemu, karena masih ada rapat didalam," katanya ketus.

Pungli merupakan salah satu masalah besar dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya di provinsi Riau, untuk itu, presiden RI, Joko Widodo pun telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Selain itu ada UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 E, disebutkan ada ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku pungli, atau pasal 368 KUHP, dengan ancamannya 9 bulan penjara.(***)




Sumber : www.aktualdetik.com

Bagikan berita ini

Disqus comments