KPU Kepulauan Meranti Minta MK Tolak Permohonan Mahmuzin-Nuriman - TARGET RIAU

Jumat, 05 Februari 2021

KPU Kepulauan Meranti Minta MK Tolak Permohonan Mahmuzin-Nuriman


JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Mahmuzin - Nuriman.

Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota I Hartoyo dan Hakim Anggota II Daniel Yusmic.

Kuasa hukum KPU Kepulauan Meranti, Sudi Prayitno dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2/2021) yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa Mahmuzin - Nuriman tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ambang batas.

Perolehan pasangan calon nomor urut 3 Mahmuzin Taher - Nuriman mendapatkan sebanyak 22.008 suara sementara paslon nomor urut 01 Muhammad Adil - Asmar memperoleh 37.116 suara sehingga selisih suara adalah 15.108 suara.

Dalam agenda sidang yang mendengarkan jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu dan pemeriksaan serta mengesahkan alat bukti itu, KPU Kepulauan Meranti menilai terdapat ketidaksesuaian dalam permohonan pemohon, yakni permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan permohonan yang diajukan paling lambat tanggal 18 Desember 2021 pukul 24:00 WIB sedangkan pemohon mengajukan permohonan pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 23.44 WIB.

Selain itu kuasa hukum KPU juga menilai pemohon tidak jelas menguraikan dalil dalil yang menjadi dasar diajukannya permohonan dan kesesuaian antara alasan-alasan dengan tuntutan.

Dimana bahwa selama pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 mulai dari tahap persiapan sampai tahapan penyelenggaraan tidak ditemukan satupun pelanggaran yang berimplikasi terhadap perbedaan-perbedaan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.

Selanjutnya terhadap keberatan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan karena terjadi pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif dan atau politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum karena tidak jelas hasil penghitungan suara yang dimaksud pemohon apakah di TPS atau kecamatan atau kabupaten. Mengingat hitungan suara hanya dilakukan di TPS sedang rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Selanjutnya dugaan pelanggaran atau kecurangan dan atau politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon di tingkat PPS dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Selain itu permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan penghitungan suara yang mengakibatkan terjadinya perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 yang dilaporkan kepada Bawaslu yang sudah dilakukan penyidikan sehingga harus dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon dan sanksi pidana adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.

Karena status pengenaan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota menurut ketentuan pasal 13 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2015 beserta perubahannya yang dikutip pemohon hanya dapat dilakukan setelah calon dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dikatakan lagi, sampai saat ini belum ada keputusan dari Bawaslu provinsi Riau terkait dengan politik uang yang bersifat terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 yang harus ditindak lanjuti termohon dan belum ada pula putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan tindak pidana yang sudah ditingkatkan status penyidikannya oleh Polda Riau Resort Kepulauan Meranti.

"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dan mengabulkan seluruh eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU Kepulauan Meranti dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 dan apabila Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," ungkap Kuasa hukum KPU Kepulauan Meranti, Sudi Prayitno.

Sementara itu ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal yang juga menyampaikan keterangan kepada hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan di seluruh tahapan dan melakukan pendekatan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selanjutnya juga dikatakan bahwa Bawaslu yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu telah menanggani kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh pihak hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut tiga ke Sentra Gakkumdu yang selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak bisa bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur-unsur formil dan materil selain itu juga sudah daluarsa.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum pasangan nomor urut 1 H Muhammad Adil - Asmar dalam eksepsi yang dibacakan ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari pihak terkait diantarany legal standing pemohon tidak ada, permohonan yang diajukan kabur, tenggang waktu lewat, kemudian permohonan perbaikan juga lewat dan permohonan yang dibacakan juga adalah permohonan yang lewat.

Sementara itu terkait dengan fokus pada persoalan yang dituduhkan kepada pihak terkait, kuasa hukum pasangan nomor urut 1 membantah bahwa pihaknya menjanjikan sesuatu.

"Program BLT ataupun program unggulan dari pihak terkait memang benar adanya. Tetapi kami membantah menjanjikan jika memilih pasangan pihak terkait akan diberikan sesuatu dan lain sebagainya. Namun program itu dilaksanakan atau dicanangkan jika paslon terkait memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati sebagaimana kartu-kartu yang menjadi unggulan di berbagai tempat," ujarnya.(***)




Sumber : halloriau.com

Bagikan berita ini

Disqus comments