H. M Adil SH Shalat Idul Fitri di Halaman Kantor Bupati, Ajak Masyarakat Pererat Silahturahmi - TARGET RIAU

Sabtu, 15 Mei 2021

H. M Adil SH Shalat Idul Fitri di Halaman Kantor Bupati, Ajak Masyarakat Pererat Silahturahmi


MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di halaman kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti meskipun di tengah wabah pandemi Covid-19 sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu.

"Sesuai yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu berkaitan dengan pelaksanaan takbir dan Shalat Idul Fitri sudah kita edarkan beberapa hari yang lalu dan inilah pelaksanaannya," kata Sekda Kepulauan Meranti Dr. Kamsol kepada media ini Kamis.

Dalam surat dengan Nomor 400/Kesra/V/2021/102 yang ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil itu disampaikan bahwa untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di daerah zona hijau dan kuning dapat di masjid, mushalla dan lapangan. Jumlah umat maksimal 50 persen dari total daya tampung yang tersedia.

"Wilayah Selatpanjang (Ibu Kota Kepulauan Meranti, red.) dan sekitarnya kita masih berada di zona kuning dan hijau. Jadi Shalat Idul Fitri di halaman kantor bupati sesuai dengan edaran dan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 50 persen. Itu akan diatur nanti di lapangan, yang pasti mengacu pada prokes. Kalau melebihi kapasitas kita sarankan ke tempat lain," katanya.

Meski diperbolehkan, panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Di wilayah Selatpanjang, kata dia, pemerintah daerah setempat juga tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

"Apabila cuaca memungkinkan, masyarakat juga dibolehkan shalat di lapangan terbuka dan itu lebih baik daripada dalam ruangan tertutup," katanya.

Dr.Kamsol juga mengimbau masyarakat yang sakit, seperti demam, flu, dan batuk agar tidak ikut datang shalat berjamaah tetapi melakukan ibadah di rumah saja.

"Mudah-mudahan pelaksanaan Shalat Id dapat berjalan dengan aman dan lancar, dan tidak menimbulkan klaster baru," ujar dia.

Untuk takbir, di dalam surat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat itu tidak diizinkan takbir keliling. Namun, takbir tetap boleh diadakan di masjid, mushalla, rumah-rumah, dan kantor.

"Kapasitasnya tetap 50 persen dan harus mematuhi prokes," kata dia.

Sementara itu, Bupati Meranti H.Adil SH menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti agar merayarayakan idul fitri 1442 H Tahun 2021 agar mempererat tali silahturahmi dan kembali ke fitri benar benar bersih.

"Saya atas nama Pemerintah Daerah, Pribadi bersama Keluarga mengucapakan Mohon Maaf Lahir dan Bathin  Semoga kita kembali ke fitri dengan keimanan yang bersih dan meningkatkan lagi tali silahturahmi di antara kita," ungkap Orang Nomor Satu di Kepulauan Meranti.


Ia berharap, masyarakat Kepulauan Meranti dengan merayakan idul fitri dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan Menjaga silahturahmi di antara sesama agar terciptanya situasi yang kondusif serta selalu menjaga kesehatan di massa pandemi."***

Bagikan berita ini

Disqus comments