Kordinator Investigasi dan Litbang Lembaga IPSPK3-RI dan Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti Menduga Adanya Oknum PNS Yang Dalangi dan Cukongi Ilegal Loging - TARGET RIAU

Sabtu, 29 Mei 2021

Kordinator Investigasi dan Litbang Lembaga IPSPK3-RI dan Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti Menduga Adanya Oknum PNS Yang Dalangi dan Cukongi Ilegal Loging


MERANTI - Hamdan E, Kordinator Investigasi dan Litbang Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, Kriminal, Ekonomi Rebuplik Indonesia (IPSPK3-RI) dan Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin menduga adanya Oknum PNS dalangi dan cukongi kegiatan Illegal Logging.

Pada bulan Maret 2021 yang lalu, Hamdan E sesuai surat tugas no. 12/SK-IPSPK3-RI/II/2021 dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga IPSPK3-RI dan juga Ketua DPD LSM PKPP Jamaludin, melakukan investigasi ke Desa Tanjung Peranap Kampung Balak dan Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat tepatnya diperairan Selatpanjang sungai Pengaram dan sungai Air Mabuk, ditemukan kapal motor sedang melakukan oper skip muat kayu olahan yang dirakit oleh  beberapa sampan masyarakat.

Sumber yang diperoleh dilapangan, bahwa kapal sedang muat kayu yang diduga hasil Illegal Logging tersebut akan dibawa ke Batam, Penyalai dan Medan, dalang dan cukongnya ialah berinisial Zkr seorang PNS yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Desa Tanjung Peranap Kampung Balak dan menurut sumber, gilanya lagi Zkr juga mengoperasikan mesin Chainsaw sebanyak 45 unit untuk membabat hutan diwilayah tersebut, dan sumber juga menyebutkan bahwa istri Zkr pun yang berinisia Sls juga seorang PNS yang mengajar disalah satu Sekolah Dasar di Desa Tanjung Peranap Kampung Balak turut mendalangi dan mencukongi kegiatan praktek Illegal Logging itu.

Tegas Hamdan E, kegiatan Illegal Logging tersebut telah melanggar Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi Undang-undang lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang perlindungan hutan dan peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.

Hal lain disampaikan Jamaludin selaku Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin mengatakan akan meminta aparat penegak hukum untuk segera tuntaskan Illegal Logging di Desa Tanjung Peranap Kampung Balak tersebut.

"Setelah semua informasi kami dapati, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk segera proses Illegal Logging ini". Tuturnya.

Untuk keseimbangan informasi, wartawan media ini yang didampingi Kordinator Investigasi dan Litbang Lembaga IPSPK3-RI mengunjungi Zkr dikediamannya pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 bertujuan untuk melakukan konfirmasi, namun kata anaknya Zkr sedang tidak ada ditempat, ia ke Selatpanjang, wartawan media inipun berupaya melakukan konfirmasi melalui telpon selulernya berkali-kali ke nomor 08527236***(aktif), namun tidak diangkat, begitu juga melakukan konfirmasi melalui WhatsApp nya juga tak ada balasan, ada masyarakat di Desa Tanjung Peranap menyebutkan nama Kampung Balak adalah sejarah tak akan bisa dirubah nama menjadi kampung baru, makanya masyarakat disini mengadu nasib hidupnya mengandalkan hasil alam.(***)

Bagikan berita ini

Disqus comments