Ketua LSM PKPP DPD Kab. Kepulauan Meranti Harap Para Pelaku Illegal Logging dan Penampung Ditindak Tegas - TARGET RIAU

Sabtu, 18 September 2021

Ketua LSM PKPP DPD Kab. Kepulauan Meranti Harap Para Pelaku Illegal Logging dan Penampung Ditindak Tegas


MERANTI Sebagaimana diketahui, pembalakan liar atau disebut illegal logging merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir. Kejahatan lingkungan diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Milyar.

Selain itu, kejahatan terhadap hutan diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan sanksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar.


Setelah mendapat informasi ada salah satu tempat penampungan kayu hasil Illegal Logging, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pelayanan Publik, Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti (Jamaludin) langsung turun ke lokasi yang merupakan Galangan Kapal dan diduga menjadi tempat penampungan kayu hasil Illegal Logging.

"Kita dapat info bahwa ada salah satu Galangan Kapal di Meranti diduga menampung kayu hasil llegal Logging, sesampainya ke lokasi tersebut, benar kita melihat memang banyak kayu balok disana yang diduga hasil Illegal Logging". Tutur Jamaludin kepada awak media, Sabtu (18/09/2021).


Jamaludin juga mempertanyakan Izin Galangan Kapal tersebut, apakah mempunyai izin beroperasi. "Apakah Galangan Kapal ini punya izin, jika punya tentunya akan ada dana yang masuk untuk daerah". Ujar Jamaludin.

Selain itu, Jamaludin berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas bagi para pelaku Illegal Logging dan juga penampung hasil Illegal Logging.

"Kami berharap agar para pelaku Illegal Logging maupun penampung hasil Illegal Logging khususnya di Meranti ini ditindak tegas, karena selama ini kami merasa belum serius sistem penindakan yang telah dilakukan untuk para pelaku Illegal Logging maupun penampung hasil Illegal Logging ini". Ungkap Jamaludin.(Bachktiar).

Bagikan berita ini

Disqus comments