Pengedar Narkoba di Bekuk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing - TARGET RIAU

Kamis, 30 September 2021

Pengedar Narkoba di Bekuk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing


KUANTAN SINGINGI - Pada hari Selasa, 28 September 2021, Pukul 15.30 wib, di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang warga Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, seorang laki laki  inisial W Als GIMUN, 46 Tahun, Petani Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, di Tangkap Tem Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi ( Kuansing), Berikut barang bukti yang diamankan oleh petugas dari pelaku 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,56 Gram, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) lembar plastik hitam, 1 (satu) kotak rokok merek on bold, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam, 1 (satu) helai jaket warna hijau. ( 28/9/21 ).

Melalui Kasat Narkoba Pklres Kuansing Akp FJ Nababan Sh Mh, Kapolres Kuansing membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yg dilakukan pelaku W als Gimun.

Selasa 28 September 2021 informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, berdasarkan info tem melakukan lidik dan  Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama W Als GIMUN di sebuah warung harian di Desa Desa Giri Sako Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, selanjutnya pelaku dibawa ke sebuah rumah di perumahan perkebunan sawit tempat pelaku yang jaraknya sekira 20 meter dari warung tersebut, kemudian dirumah tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh sdr SP, saat dilakukan penggeledahan pelaku menunjukkan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam miliknya yang terletak diruang tamu dekat jendela, selanjutnya ditemukan barang bukti lainnya 1 (satu) kotak rokok merek on bold yang didalamnya berisi 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu  yang diakui milik pelaku, atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut, terang Kasat Selasa ( 29/9/21 ) siang.

Perbuatan W als Gimun diduga telah melakukan perbuatan yaitu menjual, menyediakan, memiliki, menyimpan dan menyerahkan serta menguasai diduga narkotika gol 1 melangfar Pasal 114 atat (1), yo pasal 112 ayat (1), Uu no.35 thn 2009, ttg Narkotika dg ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun,  Kasat menutup pembicaraanya.(Humas Polres Kuansing).



Reporter : Tina Ambela

Bagikan berita ini

Disqus comments