Setiap Operasi, Pelaku Kabur Duluan, Dalam Sepekan Jajaran Polres Kuansing Melakukan Operasi Penertiban - TARGET RIAU

Jumat, 01 Oktober 2021

Setiap Operasi, Pelaku Kabur Duluan, Dalam Sepekan Jajaran Polres Kuansing Melakukan Operasi Penertiban


TELUK KUANTAN- Polres Kuansing bersama Polsek-polsek gencar melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI). Meski setiap kali operasi, mereka harus pulang dengan tangan kosong. Para pelaku kabur duluan ketika tim penegak hukum sampai di lokasi.

Hal ini di sebabkan, aktivitas penambangan illegal itu dilakukan di areal terbuka sehingga kedatang personel polisi yang melakukan operasi dapat di ketahui duluan.

Rabu (29/92021) kemaren, operasI penertiban PETI tidak hanya dilakukan oleh Polsek Benai, tetapi juga Polsek Singingi dan Polsek Cerenti, dan Selasa (28/9/21) polsek Singingi Hilir.

"Ada tiga Polsek pada Rabu (29/9/2021) kemaren melakukan operasi," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui  Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH, Kamis (30/9/2021) di Teluk Kuantan.

Di Kecamatan Singingi, Operasi dipimpin langsung Kapolsek Singingi IPTU KF Sinuraya SH MH bersama personil.

Di Singingi, kata Tapip , Polsek mengamankan dua unit Fuel Pump, satu buah tampa mendulang plastik warna hitam, kunci besi berbagai ukuran, dua lembar karpet, satu buah palu, satu buah baskom.

Sementara, operasi penertiban di Kecamatan Cerenti, dipimpin Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka SH bersama sejumlah personel.

Kapolsek beserta anggota melaksanakan  giat preventif terhadap aktivitas PETI dengan melakukan giat patroli ke  Desa Ketaping Jaya. Tim patroli mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa masih ada aktivitas PETI di lokasi yang cukup jauh, tepatnya di wilayah Dusun 3, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman.

Lokasi yang menjadi target Polsek Cerenti, jelas Tapip terbilang jauh dan selama ini belum pernah tersentuh giat patroli. Mengingat lokasi yang sangat jauh dari Mapolsek dengan menggunakan kendaraan roda dua ditempuh dalam waktu lebih kurang 1,5 jam.

Sampai dilokasi, katanya terdapat hamparan luas dan terbuka. Tim menemukan adanya 15 rakit dompeng. Enam unit diantaranya dalam keadaan beroperasi sedangkan sembilan unit dalam keadaan standby (tidak beroperasi)

Barang bukti berupa 15 unit rakit PETI dan mesin dompeng dilakukan pemusnahan dengan cara merusak mesin dompeng agar tidak  dapat dipergunakan kembali. memusnahkan rakit PETI.


Kemudian petugas  dapat mengamankan barang bukti berupa 15 unit filter Oli, 15 unit filter solar.

Untuk tidak terulang lagi, di lokasi petugas Polsek Singingi dan Polsek Cerenti memasang spanduk tentang himbau larangan aktivitas PETI.

Giliran Polsek Kuantan Tengah Dan Kuantan Hilir, melakukan Operasi penertiban PETI, Kamis (30/9/2021) kembali di lancarkan. Kali, giliran Polsek Kuantan Tengah yang melancarkan aksi.

Kapolsek Kuantan Kuantan Tengah Akp  Fridolin Nababan SH, yang terjun langsung beserta personel Polsek Kuantan Tengah melaksanakan patroli dan dijumpai adanya tujuh unit mesin dompeng sedang bekerja di Dusun Ciambai Desa Munsalo Kecamatan Kuantan Tengah.

Melihat kedatangan petugas para pelaku melarikan diri, dan selanjutnya dilakukan penindakan secara terukur dengan melakukan pengrusakan unit mesin dompeng.

Sementara Polsek Kuantan Hilir juga turun melakukan operasi penertiban. Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Asril SSos MH terun ke lokasi aktivitas PETI bersama personil

Polsek Kuantan Hilir melakukan penyisiran ke Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang sebelumnya pernah dilakukan penertiban dan ditemukan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Mereka menemukan  sebanyak 5 (Unit) unit PETI yang sedang beroperasi dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap para pekerja PETI. Tapi para pekerja PETI melarikan diri.

Di lapangan, Polsek Kuantan Hilir melakukan pemusnahan terhadap 5 Unit PETI  agar tidak dapat digunakan atau beroperasi lagi.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit Pilpom , satu unit Robin dan dua unit motor.

Selama melakukan giat beberapa hal yang menjadi hambatan petugas di lapangan yakni jalan menuju lokasi hanya bisa ditempuh dengan kendaran khusus roda dua jenis tracker dan berjalan kali.

Lokasi merupakan area terbuka, hamparan luas sehingga kehadiran tim mudah diketahui dari jarak jauh oleh pelaku aktivitas PETI serta banyak jalan "tikus" yang memudahkan pelaku kabur, terang Kasubbag ( 01/10/21 ).

Kami terus menghimbau agar penambangan ilegal ini dapat dihentikan karena merusak lingkungan dan melanggar undang undang Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Iizin dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Humas Polres Kuansing)



Reporter : Tina Ambela

Bagikan berita ini

Disqus comments