Dua Jenderal TNI Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung - TARGET RIAU

Minggu, 16 Januari 2022

Dua Jenderal TNI Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung


Dua orang mantan elit militer berpangkat Jenderal Bintang empat bakal diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan kuat korupsi proyek Satelit pada tahun 2015 melalui kementerian pertahanan RI.

Dilansir dari media online Manado Pos hari ini, 15/01/2022, disebutkan bahwa menurut Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Ardriansyah di Jakarta tidak menampik isu itu, melainkan mengamini, bahwa kedua mantan jenderal itu bakal diperiksa untuk pengungkapan kasus yang disebut-disebut merugikan keuangan Negara sebesar Rp 800 miliar itu.

“Dalam proses penyidikan tentu kita profesional kita akan melihat terhadap pihak-pihak yang memang menguatkan pembuktian, kita tidak melihat dalam kapasitas jabatan,” kata Febrie dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022.

Dua nama yang dimaksud adalah Jenderal (P) TNI Wiranto dan Jenderal (P) Ryamizard Ryacudu. Diketahui, Wiranto adalah mantan Panglima TNI di era presiden RI Soeharto serta Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sejak 2016 – 2019 dan saat menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Joko Widodo. Sementara Ryamizard Ryacudu merupakan mantan KSAD pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

Febrie menegaskan penyidik tak akan melihat posisi sosok yang akan diperiksa. Sepanjang sosok tersebut memiliki kapasitas untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dan punya korelasimya untuk pembuktian, Febrie berjanji pemeriksaan akan dilakukan. “Saya rasa jaksa penyidik kita profesional,” kata Febrie.

Dikatakannya, tak hanya petinggi negara, kasus ini juga memiliki indikasi adanya keterlibatan anggota TNI. Hal ini dikonfirmasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika mengatakan mengetahui permasalahan ini usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengingatkan masalah ini dalam rapat terbatas pada 2018. Saat itu Menko Polhukam masih dijabat oleh Wiranto. Tiga tahun berjalan, baru pada awal 2022 pemerintah mengumumkan akan mulai mengusut masalah ini.

“Selasa kemarin saya sudah dipanggil Pak Menko Polhukam, intinya sama. Beliau menyampaikan bahwa proses hukum segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika.

Kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal ini membuat terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.

Di Indonesia, slot ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Kementerian Pertahanan kemudian meminta hak pengelolaan ini dengan alasan pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Untuk mengisi slot itu, mereka menyewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit (floater) milik Avanti Communication Limited (Avanti).(***)



Sumber : aktualdetik.com

Bagikan berita ini

Disqus comments