Terkait Pemberitaan Ratusan Tenaga Honorer Gelar Aksi Demo, Ini Klarifikasi dan Hak Jawab Pemkab Kepulauan Meranti - TARGET RIAU

Rabu, 05 Januari 2022

Terkait Pemberitaan Ratusan Tenaga Honorer Gelar Aksi Demo, Ini Klarifikasi dan Hak Jawab Pemkab Kepulauan Meranti


Terkait pemberitaan Tv One melalui Kabar Siang 04 Januari 2022 dengan judul Ratusan Tenaga Honorer di Kepulauan Meranti Gelar Aksi Demo terkait Pemutusan Kerja Ribuan Honorer.

Untuk itu kami menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut ;

1. Bahwa kontrak kerja honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti memang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

2. Pemkab Kepulauan Meranti melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan kerja di Organisasi Perangkat Daerah dan keahlian masing-masing tenaga honorer sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

3. Tidak benar jika dikatakan hal tersebut adalah pemutusan kontrak tenaga honorer. Yang benar adalah penundaan perpanjangan kontrak hingga proses pemetaan sesuai kebutuhan masing-masing OPD selesai dilaksanakan.

4. Terkait narasi bupati ingkar terhadap janji kampanye pada Pilkada Kepulauan Meranti lalu, justru melalui kebijakan ini adalah langkah mewujudkan janji tersebut. Yakni dengan evaluasi ini diharapkan penggunaan anggaran dapat sesuai peruntukan. Sehingga gaji honorer dapat dibayarkan sesuai jenjang pendidikan dan keahlian, tidak lagi sebesar Rp. 780.000.

5. Tidak ada maksud Bupati Kepulauan Meranti untuk menghindar dari massa yang menggelar aksi demo. Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 tersebut saat aksi tersebut berlangsung saya menghadiri undangan Sertijab dan Pisah Sambut Kapolda Riau di Kota Pekanbaru.

6. Saya menyambut baik aksi dan kritikan yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat di Kepulauan Meranti. Hal tersebut sangat dibutuhkan demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bentuk kecintaan terhadap kabupaten ini.

Sekian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan. Terima kasih. (Prokopim)

Bagikan berita ini

Disqus comments