Wabup AKBP (Purn) H. Asmar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti Bahas Penyampaian Ranperda - TARGET RIAU

Kamis, 17 Maret 2022

Wabup AKBP (Purn) H. Asmar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti Bahas Penyampaian Ranperda


MERANTI - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar hadiri Rapat Paripurna DPRD Meranti membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pengesahan Perubahan Susunan Keanggotaan Alat-alat Kelengkapan DPRD yang diselenggarakan di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (16/02).

Penyampaian Ranperda Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi melalui surat Nomor: 180/HK/22 pertanggal 09 Maret 2022 Perihal Pengajuan Draft Ranperda Tahun 2022. Wakil Bupati Meranti AKBP (Purn) H Asmar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.


"Terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 ini, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun sebanyak 19 Ranperda yang terdiri atas 12 (dua belas) Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah dan 7 (tujuh) inisiatif DPRD," jelas Asmar.

Dikatakan Wakil Bupati Meranti, untuk pengajuan tahap awal Pemerintah Daerah mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Bangunan Gedung Persetujuan Bangunan Gedung. Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.

Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah diajukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung. Terutama ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung.


"Ranperda ini tentunya perlu penyesuaian baik secara standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung," ujarnya.

Secara garis besar, kata Asmar, Ranperda yang kami sampaikan akan menjadi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis guna mewujudkan pedoman dalam penataan bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Oleh karena itu, Ranperda ini penting untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wabup Asmar berharap hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah dapat dibahas lebih lanjut dan mendalam pada tingkat Sidang/Pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai pemrakarsa serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para Pimpinan dan Anggota Dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada insan pers dan semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan," ucap Asmar mengakhiri.

(Prokopim)

Bagikan berita ini

Disqus comments