511 Orang Narapidana Rutan Rengat Dapat Remisi, Ini Kata Abdul Aziz - TARGET RIAU

Senin, 02 Mei 2022

511 Orang Narapidana Rutan Rengat Dapat Remisi, Ini Kata Abdul Aziz


RENGAT, - Sebanyak 511 narapidana Rutan Kelas IIB Rengat , mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5) melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) seusai shalat ied berjamaah di Mesjid Al Hijrah Rutan Rengat didampingi para pejabat struktural serta pegawai Rutan.


Karutan Abdul Aziz menjelaskan wbp yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum dan narkotika "Wbp yang mendapatkan remisi terdiri dari napi kasus narkotika sebanyak 367 orang dan pidana umum sebanyak 144 orang, baik napi Laki-laki dan Perempuan serta 1 orang anak pidana," ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Aziz menyatakan jika wbp yang mendapatkan remisi khusus idul fitri merupakan napi yang telah menjalankan pembinaan yang ada di Rutan Rengat baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian serta telah dilakukan evaluasi penilaian melalui Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Bagikan berita ini

Disqus comments