Minimarket Hoki Market Selatpanjang, Diduga Jual Barang Kadaluarsa dan Berulat - TARGET RIAU

Selasa, 28 Juni 2022

Minimarket Hoki Market Selatpanjang, Diduga Jual Barang Kadaluarsa dan Berulat

Sumber foto : riaumadani.com

MERANTI - HS salah seorang warga dikelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, merasa kecewa terhadap Minimarket Hoki Market yang beralamat dijalan Banglas kota Selatpanjang karena barang yang dijual yaitu buah kurma sudah kadaluarsa dan berulat tidak layak untuk dikonsumsi.

Diduga pihak Minimarket Hoki Market telah menjual bebas buah kurma tersebut tanpa adanya pengawasan dan pengecekan samasekali oleh pihak minimarket tersebut. Para konsumen telah dirugikan karena buah kurma yang dijual sudah kadaluarsa tidak layak untuk dikonsumsi lagi bahkan sudah berulat didalam kemasannya.

Kepada media ini HS menceritakan, kejadiannya pada hari Minggu (26/06/2022) , Ia membeli satu kotak buah kurma merek MONSTA, di Minimarket Hoki Market untuk sebagai menu berbuka puasa orang tuanya

"saya membeli buah kurma di Minimarket Hoki Market untuk orang tua saya yang lagi berpuasa, namun setelah orang tua saya makan buah kurma tersebut ternyata di dalamnya terdapat ada ulat, "ujarnya HS

Sambung HS lagi, saya benar-benar kecewa terhadap Minimarket Hoki Market itu, masa barang yang sudah tidak layak dikonsumsi dijual juga kekosumen (red-masyarakat) barang yang telah berulat, saya harap kepada instansi yang terkait untuk segera melakukan pengawasan terhadap Minimarket itu,"jelasnya HS.

Atas kejadian tersebut jelas bahwa Minimarket Hoki Market telah ceroboh tanpa pengawasan terhadap barang -barang yang dijualnya yang dapat menimbulkan penyakit bagi masyarakat yang mengkumsinya

Sebagai konsumen HS merasa dirugikan dan meminta perjanjian secara tertulis, takut terjadi permasalahan kepada kesehatan dan keselamatan orang tuanya dan meminta pertanggungjawabkan dari pihak Minimarket

"saya minta pertanggungjawaban secara tertulis kepada Minimarket Hoki Market, apa bila terjadi permasalahan terhadap kesehatan orang tua saya ,"ungkapnya lagi.

Atas kejadian tersebut media ini langsung melakukan konfirmasi kepihak Minimarket Hoki Market untuk memberikan keterangan terhadap barang yang telah dijual kepada pihak konsumen yang diduga sudah kadaluarsa tidak layak untuk dikonsumsi lagi.

"Kita tidak tahu, karena tanggal ekspayetnya belum sampai, kenapa bisa ada ulat didalamnya dan kita akui bahwa kita tidak melakukan pengecekan,"sebutnya Acong Minggu Malam (26/06/202).

Ditambah Acong lagi,"kita akan pertanggungjawabkan masalah ini nantinya, apa bila ibunya sakit kita siap membawa kerumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk dilakukan pengobatan,"pungkasnya. 

Dan awak media ini juga coba menanyakan distributor yang memasukkan barang itu ke Minimarket Hoky Market, Acong pun diam tidak mau menjawab pertanyaan awak media ini.

Untuk diketahui Masyarakat berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 dijelaskan:

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (***)



Sumber : riaumadani.com

Bagikan berita ini

Disqus comments