Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Cabang Dumai Gelar FGD Bersama Pemda Meranti - TARGET RIAU

Kamis, 14 Juli 2022

Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Cabang Dumai Gelar FGD Bersama Pemda Meranti


MERANTI - Untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai mengadakan Focus Group Discussion (FGD), dipusatkan di Ball Room Afifa Jalan Banglas, Selatpanjang, Kamis (14/7/2022). 

Hadir Ahmad Habibi selaku Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Dumai. Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH MM, Asisten II Setdakab, Suhendri, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kabid, Camat, Kades, Perangkat Desa, Pelaku UMKM, dan pihak terkait lainnya.

Mengawali sambutannya, Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Dumai, Ahmad Habibi menyampaikan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Muhammad Adil atas kepedulian dan perhatiannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Kami mengucapkan terima kasih karena ini adalah bentuk kepedulian pak bupati terhadap seluruh masyarakat untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaannya karena jika terjadi kecelakaan kerja di sini sudah ada negara yang membayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Untuk biaya pengobatan itu sampai dengan sembuh, mulai dari terjadi kecelakaan kerja sampai dengan nanti sembuh kembali dan juga dapat bekerja kembali," ujarnya. 


Selanjutnya kata Ahmad Habibi, jika ada yang meninggal dunia nanti mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta dan tidak dihitung berapa lama tergabung di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk saat ini di kabupaten bungsu di Riau itu yang sudah terdaftar sebanyak 2.147 tenaga kerja Non ASN. 

"Meskipun baru satu hari mendaftar pun ia sudah langsung bisa mendapatkan santunan tersebut. Ini adalah salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk bisa meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan tenaga kerja yang ada di Kepulauan Meranti," ungkapnya. 

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH MM dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan undang-undang jaminan sosial tenaga kerja yang memiliki visi untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia. 

"Atas nama pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas terselenggaranya acara ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait karena telah membantu pemerintah daerah dan mendaftarkan seluruh tenaga kerja Non ASN jika nanti untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian atau di JKM merupakan suatu bentuk perhatian Pemda dalam memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja non ASN yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya. 


Dijelaskan Bupati Adil, dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini pemerintah berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. 

"Besar harapan kami dengan telah diserahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja Non ASN pemerintah yaitu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat nanti dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. Pemkab berkomitmen untuk menjamin keamanan dan keselamatan pegawai Non ASN selama bekerja di pemerintahan," ujarnya lagi.

Adil juga berharap dengan diadakannya ini peserta akan mengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja yang ada di lingkungan pemerintah program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

"Kami juga mengajak segenap badan usaha dan pemberi kerja akan memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya karena ini adalah program negara dan tenaga kerja memberikan perlindungan berarti telah melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Diskominfotik)

Bagikan berita ini

Disqus comments