Polres Kepulauan Meranti Amankan Pelaku Penjualan Anak Dibawah Umur - TARGET RIAU

Selasa, 09 Agustus 2022

Polres Kepulauan Meranti Amankan Pelaku Penjualan Anak Dibawah Umur


Pepatah mengatakan, Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga. Akhirnya, dibalik perdagangan anak di bawah umur yang meresahkan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berhasil diungkapkan oleh Kepolisian Polres Meranti.

Polres Meranti berhasil mengamankan SR (20) seorang janda muda yang dengan tega memperjualkan anak dibawa umur kepada Pria hidung belang di Kota Pekabaru.

Aksi tersebut terbongkar setelah pihak Kepolisian Polres Meranti menerima laporan dari orang tua korban, bahkan Pelaku Mengakui kalau aktivitas nya sudah berjalan awal Januari lalu, bahkan dirinya mendapatkan persen (Meminta uang kepada korban,red) dari hasil melobi Pria hidung belang untuk dijadikan santapan Nafsu.

Silvinona (Nama Sapaannya) merupakan seorang Janda Muda yang saat ini harus mendekam di tahanan Polres Meranti. Dan dia diancam dengan hukum paling lama 15 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp. 300.000.000. (Tiga Ratus Juta).

Saat ditanyakan oleh Wartawan, dirinya (Pelaku) mengakui kalau aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2022 ini dan dirinya mendapatkan upah atau persen yang diminta dari korban sebesar Rp.200.000. 

"Saya melakukan hal ini dikarenakan ekonomi bang, memang saya tinggal di Pekanbaru. Saya menyesali perbuatan saya ini," ucap Wanita Muda ini sambil menangis. 

Terlihat Air mata Janda ini terus berjatuhan saat beberapa pertanyaan dilontarkan oleh Wartawan, hanya beberapa pertanyaan saja yang dijawab yang lainnya hanya terdiam seperti mulut terkunci, (Hanya Tangisan Yang Menjawab).

"Saya awalnya memang wanita pekerja malam, dan sejalan waktu saya lakukan hal ini lantaran faktor ekonomi bang," ucapnya.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH mengatakan kalau pihaknya berhasil mengungkapkan Perkara yakni, Menempatkan, Membiarkan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Penculikan, Penjualan, dan atau Perdagangan anak dan melakukan Eksploitasi secara Ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

"Tersangkanya SR (20) warga jalan insit Gang Johar, desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat. Sementara korban berinisial KDR (Masih dibawah umur). Kejadiannya, pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 08:30 WIB, di TKP Gang Sempurna RT 003 RW 003 Kelurahan Selatpanjang Selatan," ujar Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH.

Terkait kasus ini, Peksos Meranti Erman Indah Fitiana menyampaikan kalau kasus terlibat anak dibawa umur di Meranti masih sama dengan tahun yang lalu.

"Kalau kasus seperti ini untuk tahun 2022 baru ini pertama, kalau yang lain seperti Narkoba, kekerasan terhadap anak, bahkan kasus anak lainnya masih ada. Saya mengajak masyarakat khususnya orang tua agar selalu aktif mengawasi anak-anaknya dan jangan dibiarkan anak-anak kita keluar dari rumah sendirian maupun orang yang belum kita kenal," ujar nya. 

Turut hadir dalam Konprensi Pers di Mapolres Meranti yakni, Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Robert Arizal S. Sos dan Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH,Selasa (09/08/2022) pagi. (***)



Sumber : riaulink.com

Bagikan berita ini

Disqus comments