Wabup H. Asmar Hadir Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti - TARGET RIAU

Selasa, 23 Agustus 2022

Wabup H. Asmar Hadir Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti


Meranti - Hadiri Sidang Paripurna DPRD Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar membahas tentang Penyampaian Pendapat Pemerintah Daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (23 Agustus 2022).

Hadir Ketua DPRD, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebanyak 25 orang,Para Unsur Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Kepulauan Sekda,Staf Ahli,Asisten,Kepala Badan,Dinas,Kantor dan Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,Para Camat dan Unsur Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat,Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Organisasi Kepemudaan, LSM, Insan Pers, dan undangan yang berkesempatan hadir.

Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,"ucap wabup

Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyampaikan Ranperda tersebut. Selanjutnya atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan pendapat terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Indonesia adalah Negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Pada prakteknya menggunakan hukum adat dalam mengatur kehidupan sehari hari serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada,"terang wabup H.Asmar

Masyarakat Hukum Adat atau yang sering disingkat dengan MHA tersebut berdasarkan undang-undang adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun,"ucap wabup

Dalam hal urusan pertanahan tentu saja menyangkut bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya yang dituangkan dalam suatu undang undang yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria menyatakan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah hukum adat.

Sehubungan inisiasi terhadap dengan hal tersebut DPRD Kab Kepulauan Meranti pengajuan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu diapresiasi.

Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini secara konstitusional memang sudah mendapat pengakuan yang sangat konkrit dan hal ini tentu saja perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi sampai ketingkat daerah yang secara spesifik perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan daerah itu sendiri dan tidak pula melampaui apa yang digariskan oleh ketentuan perundang-undangan.

Kedepan tahapan proses yang harus dilalui oleh pihak pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tertuang dalam Ranperda dimaksud antara lain adalah dengan melakukan identifikasi terhadap hukum dan kelembagaan adat, harta kekayaan dan sistem pemerintahan adat
yang ada. Pengakuan terhadap masyarakat adat itu sendiri berkonsekuensi terhadap pengakuan dan pemberian hak berupa memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan atas dasar penguasaan dan pemilikan secara turun-temurun terhadap sumber daya alamnya,"harap wabup

Pendalaman materi muatan dalam proses pembahasan nantinya memang perlu dilakukan secara lebih optimal guna menghindari adanya persinggungan terhadap semua kepentingan yang ada sehingga batasan hukum adat yang diakui oleh Negara dan eksistensi eksisting masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Meranti benar-benar dapat terakomodir sebagaimana mestinya.

Inilah Pendapat Pemerintah Daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan harapan Pendapat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kesempurnaan Ranperda dimaksud,"tutur wabup. (Prokopim)

Bagikan berita ini

Disqus comments