KPPBC TMP C Bengkalis Lakukan Pemusnahan BMN eks Hasil Penindakan Tahun 2018-2021 - TARGET RIAU

Kamis, 01 September 2022

KPPBC TMP C Bengkalis Lakukan Pemusnahan BMN eks Hasil Penindakan Tahun 2018-2021


MERANTI - Sebagai salah satu Unit Vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai  Revenus Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector.

Hal tersebut dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa pencegahan peredaran barang Ilegal.

Barang tersebut khususnya terkait barang kena Cukai hasil Tembakau/Rokok dan minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 tahun 2006 dan Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007.


Sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai Nomor S-18/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 09 Juni 2022 dan S-19/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 23 Juni 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021, Kamis (01/09/2022).

Selain itu, turut dilakukan pemusnahan BMN eks hasil penindakan di Selatpanjang tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Nomor S-58/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 03 Agustus 2022.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar/dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun. Dilaksanakan di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang dan TPA Desa Gogok, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Pihak KPPBC TMP C Bengkalis sampaikan ucapan terima kasih atas peran masyarakat yang turut aktif mendukung pelaksanaan tugas KPPBC TMP C Bengkalis.

Tak hanya itu, KPPBC TMP C Bengkalis juga sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan Kementrian Keuangan, Pemda serta seluruh Instansi terkait yang lain di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Bengkalis sehingga pelaksaan tugas dapat berjalan dengan baik.

Bagikan berita ini

Disqus comments