Dengan Ancaman, Pelaku Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Atas Sepeda Motor - TARGET RIAU

Senin, 12 Desember 2022

Dengan Ancaman, Pelaku Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Atas Sepeda Motor


TAPUNG- Seorang pria mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp 5000. Kini pelaku sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku adalah SZH (38) warga Kecamatan Tapung. Yang ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan oleh orang tua korban.

Kejadian ini baru diketahui, Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB, seorang perempuan datang kerumah orang tua korban untuk memberitahukan bahwa anak nya telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita tersebut Ayah korban langsung memberitahukan Ibu korban yang berada di dapur.

Setelah itu, Ayah korban memanggil anak nya dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh perempuan yang melaporkan kepadanya terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku SZH. 

Orang tuanya langsung bertanya kepada anak nya dan kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak anak nya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet. 

Setiba di pondok, pada saat tersangka hendak melakukan tindak bejatnya, korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.

Karena korban berteriak, pelaku membawa nya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orang tua korban, jika diberitahukan korban akan membawa nya lebih jauh lagi.

Setelah itu, korban di antar ke simpang rumahnya dan di beri uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. 

Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada ketua RT setempat dan kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai Terima laporan tersebut, Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB Kanit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan pelaku, Kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua,S.H.,M.H.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Team Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB, dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini. 

"Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya," jelas Kapolsek. 

Selain itu pelaku juga mengakui telah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.

"Atas kejadian tersebut Tim Reskrim Polsek Tapung akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku sudah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,"tegas Ihut.(HMS Polres)



Editor : Rio

Bagikan berita ini

Disqus comments