MERANTI - Keberanian seorang anak berinisial NSR (13 th), menceritakan kejadian yang dialaminya membuat kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di Kepulauan Meranti terbongkar. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan seorang pria berusia 71 tahun yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus baru diketahui hampir dua pekan kemudian. Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari pria berinisial M, 71. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan informasi kepada ketua RT setempat. Laporan itu langsung diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi pun langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.
"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.
M bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.
"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya. (Humas Polres Meranti)
