Jabatan Kades Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun, Semua Fraksi di Komisi II DPR dan Juga Baleg DPR Setuju Atas Revisi UU Desa - TARGET RIAU

Rabu, 18 Januari 2023

Jabatan Kades Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun, Semua Fraksi di Komisi II DPR dan Juga Baleg DPR Setuju Atas Revisi UU Desa


Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Komisi II DPR dan juga Baleg DPR menyetujui, Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Semua fraksi di Komisi II DPR dan juga Baleg DPR setuju atas revisi UU Desa.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Toha menyebutkan, "Di Komisi II, di Baleg kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa)," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Hal ini juga sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) dan saat itu mengiyakan.

Toha menjelaskan, Apdesi awalnya meminta dan menyuarakan itu, bahkan sejak ia di daerah pemilihannya (dapil), "Dan Pak Tito menjawab 'Iya akan segera'," ujarnya.

Dan ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya diterima dan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg DPR, Apdesi sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR.

Bahkan kata politikus PKB ini, tinggal menunggu sikap pemerintah, "Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," terangnya.

Karena aspirasinya sudah disampaikan ke semua perwakilan fraksi di Komisi II dan juga Baleg DPR. Adapun hal yang menjadi tuntutan Apdesi.

Oleh karena itu, kata Toha, pihaknya akan meminta juga kepada Baleg DPR untuk memprioritaskan revisi UU Desa menjadi RUU prioritas tahun 2023. Bahkan, usulan ini sudah disampaikan ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dia menguraikan, Di antaranya masa jabatan 9 tahun, kedaulatan desa, dan beberapa usulan lainnya, "Beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua," urainya.

"Nah kalau bisa, saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya, beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) begitu ya. Semacam DIM atau gagasan atau landasan begitu lah. Apa yang mereka suarakan," tandasnya. (***)



Sumber : kabaran.id

Bagikan berita ini

Disqus comments