Diduga Cemari Lingkungan, Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti Harap Pihak Berwenang Tindak Tegas Kilang Sagu di Meranti - TARGET RIAU

Sabtu, 20 Januari 2024

Diduga Cemari Lingkungan, Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti Harap Pihak Berwenang Tindak Tegas Kilang Sagu di Meranti


MERANTI - Diduga mencemari lingkungan, ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia harap pihak berwenang menindak tegas kilang yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di wilayah Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Hal tersebut diungkapkan Jamaludin selaku Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti kepada media ini, mengatakan bahwa hampir semua kilang yang ada di Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tasik Putri Puyu diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah sagu langsung ke sungai.


"Setelah mendapat laporan dari warga, saya bersama tim yang tergabung dalam dua organisasi yaitu DPC GWI Kepulauan Meranti dan PPWI Kepulauan Meranti terjun langsung ke lapangan. Dari hasil pantauan, benar, limbah sagu tersebut langsung dibuang ke sungai dan mengalir ke laut yang mengakibatkan lingkungan tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap," tutur Jamaludin.

Tak hanya itu, Jamaludin juga mengungkapkan hasil pantauan bahwasanya masih ada beberapa kilang sagu yang belum memenuhi standarisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditentukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti maupun pusat.

Terkait hal tersebut, Jamludin berharap kepada pihak berwenang agar menindak tegas penanggung jawab kilang sagu yang di duga mencemari lingkungan.


"Kita berharap kepada pihak berwenang dalam hal ini agar dapat menindak tegas dan memberikan sanksi jika diperlukan kepada penanggung jawab kilang sagu yang diduga mencemari lingkungan sehingga membuat warga setempat resah karena sudah puluhan tahun beroperasi namun belum ada titik penyelesaian," tutup Jamaludin.

Untuk di ketahui, Pasal 104 UU PPLH : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Tim)

Bagikan berita ini

Disqus comments