MERANTI - Krisis keuangan yang melanda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memasuki babak baru yang kian memprihatinkan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, secara terbuka mempertanyakan integritas pengelolaan kas daerah, menyusul mandeknya pembayaran proyek fisik serta hak-hak pemerintah desa yang tak kunjung dicairkan hingga berganti tahun anggaran.
Menurut Jamaludin, fenomena “pekerjaan selesai, pembayaran tersendat” dan tertahannya dana desa merupakan preseden buruk yang mencederai kepercayaan publik, merusak iklim investasi, serta berdampak langsung pada kesejahteraan perangkat desa di kabupaten termuda di Provinsi Riau tersebut.
Sorotan tajam diarahkan pada keterlambatan penyaluran dana desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun DPC GWI, Di duga dana desa tahap ke-11 yang seharusnya disalurkan hingga akhir Desember 2025 belum juga masuk ke rekening desa. Ironisnya, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti justru menyampaikan bahwa pembayaran baru akan dilakukan pada Januari 2026.
“Ini sangat janggal dan menyakitkan bagi kawan-kawan di desa. Dana tersebut merupakan hak desa pada tahun anggaran 2025. Jika memang pembayarannya justru digeser ke Januari 2026, maka wajar publik bertanya: selama ini uang itu berada di mana dan dikelola untuk apa?” tegas Jamaludin, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) dan dana operasional desa tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan penyimpangan tata kelola dan penyalahgunaan peruntukan anggaran.
Tak hanya dana desa, proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami kemacetan pembayaran. Padahal, DAK bersifat earmarked atau telah ditentukan secara spesifik peruntukannya oleh pemerintah pusat.
“Rekanan bukan hanya kehilangan margin keuntungan, tetapi terancam kolaps. Buruh menuntut upah, pengusaha menanggung utang material. Jika dana pusat telah ditransfer berdasarkan progres pekerjaan, namun tidak dibayarkan oleh daerah, ini merupakan indikasi serius pengabaian hak bahkan dugaan penyelewengan,” ujar Jamaludin.
Menyikapi kondisi tersebut, DPC GWI Kepulauan Meranti secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap arus kas dan pengelolaan keuangan di lingkungan BPKAD Kepulauan Meranti.
“Kami mencurigai pengelolaan kas daerah tidak sehat. Publik berhak mengetahui berapa saldo riil kas daerah per 31 Desember 2025. Mengapa dana yang telah ditransfer pemerintah pusat tidak segera disalurkan sesuai peruntukannya? Siapa yang bertanggung jawab atas penundaan sistematis ini?” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar triasmoko, MT belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam pihak eksekutif dinilai justru memperkuat dugaan publik adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Krisis kepercayaan terhadap Pemkab Kepulauan Meranti pun kian menguat. Jamaludin menegaskan, apabila tidak ada penjelasan terbuka dan langkah korektif dalam waktu dekat, DPC GWI siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk akan membuat laporan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (ADE PUTRA)
