Kadinkes Karimun Rachmadi Tunggu Regulasi Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan - TARGET RIAU

Jumat, 24 Mei 2024

Kadinkes Karimun Rachmadi Tunggu Regulasi Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan


KARIMUN - Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Karimun, Rachmadi, Kamis (23/5/2024). Ia masih menunggu regulasi terkait penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti BPJS Kesehatan.

 Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun masih menunggu regulasi terkait penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan dalam penerapan KRIS seluruh pasien akan mendapatkan perlakuan yang sama atau tidak ada lagi perbedaan kelas.

"Tak ada lagi kelas 1, 2 maupun 3. Semua perlakuan sama tidak ada kelas. Tapi KRIS belum diterapkan. Nunggu perintah kementerian dan BPJS," ujarnya.

Rachamdi menambahkan, para pasien nantinya akan dilayani menggunakan kelas standar dan tidak ada perbedaan.

"Yang ada kelas standar," bebernya.

Meskipun begitu, Rachmadi mengaku belum mengetahui aturan biaya yang di tanggung atau premi jika KRIS diberlakukan.

Termasuk premi bagi masyarakat miskin yang dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Karimun.

"Ini yang kami belum tau, semoga enggak ada kenaikan premi," ujarnya.

Saat ini, Rachmadi menyebut ada sekitar 45 ribu masyarakat Karimun yang mendapatkan jaminan bantuan kesehatan dari APBD Kabupaten Karimun.

"45.000 masyarakat itu yang anggarannya dari Pemda Karimun, kalau dari pusat Dinsos yang lebih tahu," ujarnya.

Bagikan berita ini

Disqus comments