MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (14/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta anggota, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, camat se-Kabupaten Meranti, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, pemuda, LSM, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar mengungkapkan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ia memaparkan bahwa tahun ini terdapat 16 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah, terdiri dari 3 Ranperda inisiatif DPRD, 10 usulan Pemerintah Daerah, serta 3 Ranperda kumulatif terbuka.
Salah satu Ranperda penting yang diusulkan Pemerintah Daerah berkaitan dengan perlindungan ekosistem mangrove yang semakin terdegradasi di wilayah pesisir Meranti.
“Kerusakan mangrove disebabkan oleh alih fungsi lahan, penebangan liar, aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, serta dampak perubahan iklim. Melalui Ranperda ini, kami ingin memberikan payung hukum yang kuat untuk pelestarian lingkungan,” kata Asmar.
Ranperda lainnya yang diajukan adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur perangkat daerah serta pengaturan terkait pengelolaan sampah spesifik sesuai PP Nomor 27 Tahun 2020.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi guna mengakomodasi tarif baru serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan ini berasal dari sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas PERKIM, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, UPT RSUD, dan BPKAD.
Sementara itu, dari pihak DPRD, Bapemperda menyampaikan satu Ranperda inisiatif yang menjadi skala prioritas, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Ranperda ini adalah respons terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait sengketa lahan. DPRD ingin menciptakan regulasi yang adil dan partisipatif sebagai langkah strategis mengatasi konflik agraria,” ujar Drs. Jani Pasaribu, MM, mewakili Bapemperda.
Ia menyebutkan, konflik pertanahan yang mencuat di antaranya sengketa lahan antara masyarakat Tasik Putri Puyu dengan PT. RAPP, serta masyarakat Tanjung Kedabu dengan PT. SRL. Termasuk pula persoalan kepemilikan lahan di kawasan perkantoran bupati yang masih berproses.
Ranperda ini diharapkan akan menciptakan mekanisme penyelesaian yang melibatkan forum mediasi, tim penyelesaian sengketa, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga adat.
“Tujuan utama dari Ranperda ini adalah menciptakan sistem penyelesaian konflik yang adil, transparan, dan partisipatif, sekaligus mencegah konflik horizontal,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Humas Sekwan)