BENGKALIS– Ribuan karung bawang merah dan ratusan ban bekas asal Malaysia gagal masuk secara ilegal ke wilayah Bengkalis. Aparat gabungan dari Polres dan Bea Cukai Bengkalis bertindak cepat menindak penyelundupan tersebut dan memusnahkan seluruh barang bukti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Konferensi pers Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) itu dipimpin Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, serta dihadiri perwakilan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat.
Awal mula pengungkapan kasus ini berkat laporan warga yang melihat sebuah kapal tanpa nama kandas di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Menerima informasi tersebut, aparat langsung bergerak cepat.
“Dua tim kami turunkan untuk menyisir wilayah laut dan darat. Di lokasi, kami temukan satu kapal yang membawa barang-barang ilegal,” terang Kompol Anton.
Tak hanya kapal, aparat juga menyita dua truk yang telah terlebih dahulu membawa sebagian muatan ke wilayah Dumai. Satu truk dihentikan di Pelintung membawa bawang merah, dan truk lainnya yang memuat ban bekas diberhentikan di depan Polsek Bukit Kapur.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut. Lima orang pelaku turut diamankan, yakni satu ABK, dua sopir, satu kernet, dan seorang pembeli ban bekas.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap arus barang masuk di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap penyelundupan. Kolaborasi dengan pihak kepolisian akan terus diperkuat,” tegasnya.
Aksi pemusnahan ini menjadi pesan kuat bahwa aparat di Bengkalis tidak main-main dalam menghadapi praktik penyelundupan, yang tak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan masyarakat. (Syopian)