BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 8 Mei 2025, jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap 67 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 91 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya terdiri dari 89 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut juga tergolong besar. Di antaranya:
Sabu: 98.755,6 gram
Pil ekstasi: 52.214 butir
Ganja: 46,61 gram
Happy Five: 4 butir
Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Khusus Elang Malaka, yang dibentuk untuk menangani peredaran narkoba di wilayah rawan, khususnya Bengkalis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya pada poin ke-7 terkait reformasi hukum serta pemberantasan narkoba, korupsi, judi, dan penyelundupan," ujar Iptu Doni.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami menghimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bengkalis, untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Ini tanggung jawab bersama demi masa depan generasi muda kita,” tambahnya.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya. (Syopian)