BENGKALIS – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram di wilayah hukum Polres Bengkalis. Konferensi pers di dilaksanakan di Aula Tantya Sidhirajati, Jumat (8/8/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai.
Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai berhasil menangkap dua orang tersangka yang mengaku berinisial DUS alias Desmon mantan residivis dua tahun yang lalu dan S.FYH alias Franky di Tepi Jalan Hangtuah Gang. Jambu, Keluhan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik pembungkus warna cokelat, 1 (satu) buah paper bag warna cokelat, 1 (satu) unit Handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda warna abu-abu.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Donni Binsar, memberikan penegasan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh keberhasilan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Menurut Waka Polres, Kita tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Kompol Anton Rama Putra.
Kasat Narkoba Iptu Donni Binsar, menambahkan bahwa kedua tersangka telah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui kurir sepeda motor. “Kita telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram,” kata Iptu Donni Binsar.
Ia menyebutkan, Jika di konversikan ke uang rupiah, nilai narkotika jenis sabu yang disita adalah sebesar Rp 956.230.000 (Sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Selain itu, penyitaan narkotika jenis sabu ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 4781 orang (empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu orang).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum. (SPN)