Rokok Ilegal Bebas Masuk di Meranti, Cukai Negara Raib: APH Main Mata - TARGET RIAU

Jumat, 08 Agustus 2025

Rokok Ilegal Bebas Masuk di Meranti, Cukai Negara Raib: APH Main Mata


MERANTI - Peredaran rokok tanpa cukai di Kepulauan Meranti makin jadi. Rokok-rokok ini bisa ditemukan dengan mudah di kios, warung kopi, sampai pedagang kaki lima. Tak ada razia, tak ada takut. Warga pun mulai bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya bermain di balik semua ini?

Saat ditemui pada Kamis, 7 Agustus 2025, seorang warga Selatpanjang yang juga pemilik warung mengaku heran.

“Kalau gak ada yang jaga di belakang, gak mungkin bisa jalan bebas begini. Ini bukan bisnis kecil, Bang,” katanya.

Padahal, jelas dalam UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007, siapa pun yang menjual atau menyimpan rokok tanpa pita cukai bisa dipenjara 1 sampai 5 tahun dan didenda hingga 10 kali lipat nilai cukainya.

Sayangnya, hukum itu seperti tak berlaku di sini. Aparat terkesan diam, dan masyarakat pun curiga ada yang “main mata”.


Di sisi lain, warga berpenghasilan rendah seperti tukang bangunan dan buruh pelabuhan terpaksa membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah. Saat disambangi tim media pada Kamis siang, 7 Agustus 2025, seorang buruh pelabuhan berkata lirih:

“Kami tahu ini rokok ilegal, tapi yang resmi mahal betul. Ini aja sudah syukur bisa beli.”

Yang paling untung? Sudah pasti bukan masyarakat kecil. Para cukong yang mengendalikan peredaran rokok ini diduga meraup untung besar tanpa bayar pajak sepeser pun. Negara pun dirugikan miliaran rupiah.

Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali mengingatkan soal penyelamatan keuangan negara. Tapi kenyataannya di Meranti, instruksi itu seperti lewat angin. Yang ditindak malah rakyat kecil, sementara mafia besar aman-aman saja.

Warga Meranti kini menunggu: adakah aparat yang berani bertindak tegas, membongkar siapa dalang rokok ilegal ini? Atau semua ini memang sengaja dibiarkan? (Redaksi)

Bagikan berita ini

Disqus comments