Bengkalis, Rabu (5 November 2025) — Dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di wilayah Kecamatan Bengkalis kembali mencuat. Sebuah kilang kayu di Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diduga dengan leluasa mengolah hasil ilegal logging tanpa takut tersentuh hukum.
Pantauan tim investigasi media Targetriau.com di lapangan menemukan tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar, berupa papan dan broti yang diduga kuat berasal dari kayu meranti dan kayu campuran hasil penebangan liar. Aktivitas pemotongan dan pengolahan kayu juga terpantau masih berlangsung di lokasi.
Saat tim mencoba melakukan konfirmasi di tempat, hanya tampak sejumlah pekerja kilang. Pemilik usaha yang disebut-sebut berinisial R, tidak berada di lokasi. Beberapa kali tim mencoba mendatangi kilang tersebut, namun R tidak pernah muncul. Bahkan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban sama sekali.
Padahal, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, disebutkan bahwa pelaku pengolahan kayu hasil hutan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Mirisnya, aktivitas pengolahan kayu ilegal ini terkesan dibiarkan dan seolah kebal hukum. Tidak terlihat adanya upaya penindakan dari aparat terkait, padahal praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terang-terangan di wilayah hukum Polsek Bengkalis dan Polres Bengkalis.
Masyarakat sekitar menilai, lambannya tindakan aparat penegak hukum justru membuka ruang bagi pelaku untuk terus menjalankan bisnis haram ini. “Kalau sudah begini, yang dirugikan bukan cuma negara, tapi juga lingkungan dan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan temuan di lapangan ini, tim media Targetriau.com mendesak Polsek Bengkalis, Polres Bengkalis, dan Polda Riau segera turun menindak tegas dugaan aktivitas kilang kayu ilegal milik R tersebut.
Tindakan cepat sangat dibutuhkan agar perusakan hutan di Bengkalis tidak semakin parah dan hukum benar-benar tegak di atas keadilan. (Syopian)
