PEKANBARU | Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Provinsi Riau memberikan apresiasi tinggi terhadap responsivitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal ini menyusul diterbitkannya surat resmi terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kilang Sagu di Desa Pangkalan Balai, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua Satgasus DPW KPK TIPIKOR Riau, Julianto, menilai bahwa langkah cepat yang diambil oleh Korps Adhyaksa merupakan manifestasi dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, respons tertulis melalui surat Nomor: B-6547/L.4.5/Fo.2/12/2025 tersebut menunjukkan adanya sinergi yang sehat antara pengawas eksternal dan institusi penegak hukum.
"Kami mengapresiasi determinasi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menelaah laporan yang kami sampaikan. Pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti untuk tahap penyelidikan adalah langkah krusial dalam membedah indikasi kerugian negara pada proyek tersebut," ujar Julianto dalam keterangannya di Pekanbaru.
Mengawal Integritas Proyek Strategis
Laporan yang dilayangkan oleh Satgasus KPK TIPIKOR Riau pada awal Desember lalu menyoroti adanya potensi penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur kilang sagu. Proyek ini dipandang vital bagi ekonomi lokal, sehingga dugaan praktik korupsi di dalamnya dikhawatirkan dapat mencederai asas kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Julianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum ini. Ia berharap tim penyidik di Kejari Kepulauan Meranti dapat bekerja secara profesional, komprehensif, dan menjunjung tinggi objektifitas dalam mengumpulkan alat bukti.
"Harapan kami, penyelidikan yang kini tengah bergulir di Kejari Meranti dapat berjalan secara akseleratif namun tetap presisi. Penegakan hukum yang berintegritas adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar terkonversi menjadi kesejahteraan rakyat, bukan justru terdistorsi oleh kepentingan personal atau kelompok," tambahnya.
Surat yang ditandatangani oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, S.H., M.H., tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa laporan dari masyarakat telah diproses dan diteruskan ke tingkat daerah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal positif bagi iklim pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning, di mana partisipasi publik melalui Yayasan pengawas seperti Satgasus KPK TIPIKOR mendapatkan ruang yang proporsional dalam sistem peradilan pidana.(Tim)
