Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat - Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan akan segera menyampaikan keberadaan kepengurusannya secara resmi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti
Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan legalitas administratif kelembagaan di tingkat daerah, sekaligus menjalin sinergi kemitraan yang baik antara lembaga kontrol sosial dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta unsur Forkopimda setempat.
Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Meranti Jamaludin, menegaskan bahwa pelaporan keberadaan dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau dokumen pelantikan kepengurusan merupakan prosedur wajib bagi setiap organisasi masyarakat maupun LSM.
"Kami ingin memastikan bahwa kehadiran DPC LSM KPK RI di Kabupaten Kepulauan Meranti ini sah secara hukum, legal secara administratif, dan siap bersinergi. Dalam waktu dekat, jajaran pengurus akan mendatangi Kantor Kesbangpol untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan berkas susunan pengurus ," ujar Jamaludin dalam keterangannya, Rabu,02/09/26.
Ia menambahkan, kehadiran LSM KPK RI di daerah ini memiliki misi kuat untuk mengawal jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, serta ikut serta membantu penegak hukum dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelayanan publik agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, Jamaludin menyampaikan juga bahwa seluruh kelengkapan dokumen seperti Akta Pendirian, SK Kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), program kerja, hingga domisili sekretariat telah rampung disiapkan.
Berkas administrasi sudah 100 persen siap. Kami berharap, setelah pelaporan resmi ini diterima oleh pihak Kesbangpol Kabupaten Meranti, koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial ke depan dapat berjalan dengan lebih baik, objektif, dan konstruktif," pungkas Jamaludin.
Dengan dilakukannya audiensi dan penyampaian berkas resmi ke Kesbangpol nanti, DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti siap menancapkan komitmen untuk aktif bekerja dan membuka ruang pengaduan masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum setempat.
Saya berharap semua masyarakat dan pemerintah sebagai pemangku kepentingan publik baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memberikan dukungannya demi terlaksnanya kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta program kerja dan kegiatan dengan baik sesuai yang diamanah dan diarahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) LSM KPK - RI, tutup Jamaludin. (Fikar)

.jpeg)