TARGET RIAU: Kuantan Singingi
Tampilkan postingan dengan label Kuantan Singingi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuantan Singingi. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2026

Bupati Asmar dan Wabup Muzammil Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing


KUANSING – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar bersama Wakil Bupati Muzamil Baharudin menghadiri pelepasan Pawai Ta'aruf dalam rangka pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (27/6/2026) pagi.

Pawai Ta'aruf secara resmi dilepas oleh Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., didampingi Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto. Turut hadir Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Agustatius Sitepu, dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.

Ribuan peserta dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau ambil bagian dalam pawai tersebut, termasuk Kafilah Kabupaten Kepulauan Meranti yang tampil penuh semangat dan kekompakan.


Kontingen Kepulauan Meranti yang mengikuti Pawai Ta'aruf berjumlah 112 orang, terdiri dari peserta, pelatih, official, dan pendamping. Rombongan juga diperkuat oleh jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dalam sambutannya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyampaikan rasa hormat dan bangganya atas kepercayaan yang diberikan kepada daerahnya sebagai tuan rumah MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau.

"Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik serta menyambut seluruh tamu dengan penuh rasa kekeluargaan dan keramahan masyarakat Kuantan Singingi," ujarnya.

Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengapresiasi semangat para peserta serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MTQ.


"MTQ bukan sekadar ajang lomba, tetapi merupakan momentum untuk memperkuat nilai-nilai Islam dan membumikan Al-Qur'an dalam kehidupan bermasyarakat. Kami bangga bisa ikut berpartisipasi dan berharap Kepulauan Meranti dapat meraih hasil terbaik," kata H. Asmar.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin berharap MTQ menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah antardaerah.

"Kami mendukung penuh pelaksanaan MTQ ke-44 ini dan mendoakan semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, sukses, dan penuh berkah," ungkapnya.

Turut hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti Misyanto, Sekretaris Daerah Sudandri Jauzah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, serta masyarakat yang ikut memeriahkan Pawai Ta'aruf MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau.

Sabtu, 27 Juni 2026

Tiba di Kuansing, Bupati Asmar Tinjau Kesiapan Stan Bazar MTQ Kafilah Meranti


Bupati Asmar Tinjau Kesiapan Stan Bazar MTQ Kafilah Meranti– Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar meninjau langsung kesiapan Stan Bazar Kafilah MTQ Meranti dalam rangka keikutsertaan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau tahun 2026, di Astaka Utama Tepian Narosa Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Setiba di Teluk Kuantan, Bupati Asmar langsung ke lokasi stan bazar Pemkab Meranti untuk memastikan seluruh persiapan teknis stan bazar berjalan dengan optimal, baik dekorasi, fasilitas maupun produk unggulan Meranti.

“Kita ingin memastikan semua persiapan dan teknis berjalan optimal. Saat ini saya perintahkan Kadis Perindag untuk mengejar seluruh persiapan teknis stan bazar. Insyaallah malam ini siap 100 persen,” ujarnya.

Selain itu, Asmar juga menyampaikan beragam produk unggulan daerah, seperti makanan olahan berbahan dasar sagu, kopi, kelapa, serta berbagai kerajinan tangan khas Meranti, akan ditampilkan di Stan Meranti.

“Kita memiliki berbagai produk asli daerah yang luar biasa untuk ditampil ditampilkan di stan bazar Meranti,” jelas Bupati Asmar.

Selanjutnya Asmar juga berharap, perhelatan MTQ tingkat provinsi juga dapat menjadi wadah promosi hasil UMKM kabupaten/kota se-Provinsi Riau.Turut mendampingi Bupati Asmar, para Asisten, staf ahli, pimpinan OPD dan para Kepala Bagian Setdakab Meranti. (Tarmizi)

Pemkab Meranti Hadiri Malam Ta'aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-XLIV Provinsi Riau


MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghadiri Malam Ta'aruf dan Pelantikan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 yang berlangsung di Aula SMA Pintar Teluk Kuantan, Jumat (26/6/2026) malam. 

Bupati Kepulauan Meranti diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab, T. Arifin. Kegiatan tersebut menjadi pembuka rangkaian pelaksanaan MTQ XLIV Provinsi Riau yang tahun ini dipusatkan di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Turut hadir dalam acara itu istri Menteri Agama Republik Indonesia Helmi Halimatul Udhmah, Asisten I Setda Provinsi Riau Zulkifli Syukur yang mewakili Plt Gubernur Riau, Asisten II Setda Provinsi Riau Drs. H. Helmi D, M.Pd, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, para kepala daerah atau perwakilannya se-Provinsi Riau, serta seluruh kafilah peserta MTQ. 

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Provinsi Riau Zulkifli Syukur menyampaikan bahwa dewan hakim yang dilantik telah melalui proses seleksi secara terbuka dan profesional dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya MUI, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan Islam, Baznas, MDI, Ikatan Imam Masjid Indonesia, serta perwakilan kabupaten/kota se-Riau. 

"Dewan hakim yang ditetapkan merupakan hasil seleksi yang dilakukan secara terbuka dan profesional. Karena itu kami berharap seluruh dewan hakim dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga independensi, serta memberikan penilaian yang objektif demi melahirkan peserta terbaik yang layak mewakili Riau," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H. Muliardi, menegaskan bahwa orientasi dan pembekalan dewan hakim merupakan tahapan penting yang menentukan kualitas penyelenggaraan MTQ. 

"Kepercayaan yang diberikan kepada para dewan hakim adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Jadilah hakim yang tidak hanya memahami aturan penilaian, tetapi juga mampu menjaga kejujuran dan keadilan. Nilai yang diberikan akan menentukan lahirnya peserta terbaik yang akan membawa nama baik Riau di tingkat nasional," katanya. 

Usai mengikuti kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti, T. Arifin, mengatakan pelantikan dewan hakim menjadi fondasi penting bagi terselenggaranya MTQ yang berkualitas dan berintegritas. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami berharap seluruh dewan hakim dapat menjalankan amanah secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan penilaian yang jujur, MTQ akan melahirkan qari dan qariah terbaik yang nantinya mampu mengharumkan nama Provinsi Riau di tingkat nasional," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan optimisme terhadap kafilah Kepulauan Meranti yang telah dipersiapkan untuk mengikuti seluruh cabang perlombaan. 

"Kami berharap seluruh peserta dari Kabupaten Kepulauan Meranti dapat tampil maksimal, menjaga sportivitas, serta menjadikan MTQ ini sebagai ajang memperkuat syiar Al-Qur'an sekaligus mempererat ukhuwah antar daerah di Provinsi Riau," tutupnya. 

MTQ XLIV kali ini diikuti oleh 12 kafilah dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau dengan total personel mencapai 816 orang. Berdasarkan ketetapan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Riau, angka ini terdiri atas 808 peserta inti dan 8 peserta cadangan. (Tarmizi)

Selasa, 31 Oktober 2023

Tim Mata Elang SatresNarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat


KUANTANSINGINGI,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Selasa (31/10/2023) pukul 01.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah TS (38) pria asal Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Selasa Tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap TS (38), tersangka ini kata Kasat, “sedang berada di dalam warung di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,”

"Saat dilakukan penangkapan terhadap TS (38), ditemukan 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam saku jeket miliknya serta 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam jok Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Hitam," jelas IPTU Novris.

"Saat diintrograsi, TS (38) menerangkan bahwa 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu adalah milik pelaku yang di beli dari Sdri B (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian akan dijual kembali oleh pelaku seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya,"

“Barang bukti yang diamankan yakni 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik bening kosong, Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand Phone merek vivo warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

"TS (38) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan 
Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor: Rio

Rabu, 25 Oktober 2023

Silaturahmi Polres Kuansing Dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Kuansing Untuk Wujudkan Pemilu Damai 2024


TELUKKUANTAN - Dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024, Polres Kuansing melaksanakan kegiatan silaturrahmi kamtibmas dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Kuansing, Rabu (25/10/2023) Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kabag SDM Polres Kuansing, KOMPOL Hadi Purnama, S.IP, Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP Yuhelmi, Para Kapolsek Jajaran Polres Kuansing, Datuk Bisai Kab. Kuansing, H. Luqman, Ketua Lembaga Adat Melayu Kari, Darwis, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Sunda Kab. Kuansing, Kang Asep, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Batak Kab. Kuansing, S. Sinaga, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Minang Kab. Kuansing, Subhan Sabri, 50 Orang Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda Jajaran Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., mengucapkan "Terima kasih atas kehadiran para tamu undangan, Polres Kuansing tidak akan mampu untuk mengamankan seluruh wilayah Kab. Kuansing secara maksimal tanpa adanya bantuan dari masyarakat Kabupaten Kuansing,"

"Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda merupakan ujung tombak dari keamanan di wilayahnya masing-masing, Polres Kuansing mengharapkan para Tokoh dapat membantu Polres Kuansing dalam mensukseskan Pemilu 2024," terang AKBP Pangucap.

Dalam kesempatan tersebut interaksi dengan para Tamu Undangan yakni Pemuda Kuantan Mudik menyampaikan "bahwa potensi kerawanan ada pada menjelang, saat, selesai / Pasca Pemilu 2024, khususnya pada Pilkada Kab. Kuansing,"

Lembaga Masyarakat Adat Melayu Kari menyampaikan "Hukum Adat di Kab. Kuansing masih digunakan, kami mengharapkan Polres Kuansing selalu melibatkan para tokoh adat setempat dalam kegiatan Kepolisian,"

Pemuda Nias Desa Petai menyampaikan "agar kegiatan ini dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Polres Kuansing maupun Polsek jajaran. FPK Kab. Kuansing menyampaikan "Visi dan Misi harus diselaraskan untuk terwujudnya Pemilu 2024 yang sukses,"

Tokoh Agama Kecamatan Kuantan Tengah menyampaikan "Agar Polres Kuansing menyurati para KUA jajaran Kab. Kuansing untuk adanya tema pada Khatib Jumat tentang Pemilu Damai secara Islam," Tokoh Agama Kecamatan Benai menyampaikan "Pembahasan tema Pemilu damai ini juga perlu dilakukan pada saat wirid yang dilakukan masyarakat," Tokoh Pemuda Kecamatan Kuantan Tengah menyampaikan "Perlunya dilakukan pemetaan konflik untuk dapat diantisipasi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan, "Agar Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Kuansing ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, jaga kerukunan antar warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, selain itu agar ikut mensukseskan Pemilu tahun 2024 dan tidak mudah percaya dengan berita Hoax serta selalu bijak dalam menyikapi perkembangan politik dengan tidak gampang di adu domba," pesan Kapolres Kuansing.

"Laporkan setiap kerawanan kamtibmas ke Polsek Jajaran atau Polres Kuansing untuk cepat diantisipasi sedini mungkin sehingga kondusifitas kamtibmas di wilayah selaku terjaga," tambahnya.

"Terimakasih kepada seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda Kabupaten Kuansing yang telah bersinergi dengan Polres Kuansing sehingga wilayah hukum Kabupaten Kuansing tetap kondusif, sampaikan kepada semua lapisan masyarakat untuk ikut peran aktif dalam menjaga keamanan dan kerukunan baik antar warga maupun kerukunan antar umat beragama serta tidak mudah percaya dengan berita Hoax dan selalu bijaksana dalam menyikapi perkembangan politik, menciptakan situasi wilayah Kabupaten Kuansing yang aman dan kondusif, dan turut serta ikut mensukseskan pemilu tahun 2024 , tutup AKBP Pangucap mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Editor: Rio

Rabu, 23 Agustus 2023

Pengedar Sabu Dicokok di Halaman Masjid Desa Sikijang Kuansing


KUANSING - Satres Narkoba Polres Kuansing, kembali mengamankan pengedar narkoba. Pelaku dicokok di halaman masjid Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.

“Pelaku adalah AS (33) asal Desa Sikijang. Ia berperan sebagai perantara jual beli sabu. Saat kita amankan ia sedang berada di halaman masjid Teratak Rendah,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak dikutip, Selasa (22/08/23).

Dari tangan pelaku, kata Kasat diamankan 1  bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga sabu siap edar. Barang bukti tersebut, diakui pelaku didapatkan dari ASK (DPO) melalui perantara AL (DPO) sebanyak 1/2 Kantong untuk diedarkan.

Selain sabu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar 300 ribu rupiah. “AS beserta barang bukti, kita bawa ke Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat.

Pelaku, katanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tina Ambela)

Sabtu, 28 Januari 2023

Limbah PKS PT ASMJ II Tumpah, FKK HIMAGRI : Kapolda Riau Usut Tuntas!


Berawal dari matinya ikan di sungai yang berada tidak jauh dari perusahaan yang diduga akibat tumpahan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Asia Sawit Makmur Jaya II (ASMJ II) yang berada di Desa Sungai Paku, kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Badan Pengurus Wilayah I Forum Komunikasi dan Kerjasama Himpunan Mahasiswa Agronomi Indonesia (BPW I FKK HIMAGRI) yang di koordinatori oleh Muhammad Eko Saputra ingin melakukan aksi damai di depan Polda Riau. Jumat, 27/01/2023.

Muhammad Eko Saputra kepada awak media menyebutkan bahwa aksi yang direncanakan pada hari Jumat, 27/01/2023 di tunda sampai Minggu depan.

"Aksi yang sehaharusnya kita laksanakan sehabis jumatan di depan Polda Riau terpaksa kita tunda mengingat terlalu banyak intervensi yang kami duga berasal dari orang suruhan PT. ASMJ II" kata Eko.

"Saya selaku koordinator aksi dan juga selaku koordinator BPW I FKK HIMAGRI tidak menginginkan terjadi apa-apa kepada anggota saya yang akan saya bawa untuk menyuarakan aspirasi terkait permasalahan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. ASMJ II" tambah Eko.

PT. ASMJ II yang baru diresmikan dan belum genap tiga bulan beroperasi sudah menimbulkan dampak masalah pencemaran lingkungan, limbah yang di hasilkan oleh hasil pengolahan PKS berupa limbah B3 yang masuk dalam kategori limbah berbahaya.

"Dalam aksi lanjutan yang akan kita laksanakan Minggu depan kami FKK HIMAGRI meminta ketegasan Gubernur Riau, Kapolda Riau serta DLHK Riau untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut" tutup Eko.

Kamis, 05 Januari 2023

Polres Kuansing Sosialiasi Dipa RKA-K/L Tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas


TELUKKUANTAN, - Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, memimpin dan membuka kegiatan sosialisasi Dipa RKA-K/L TA 2023 dan penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan Rendisgar Jajaran Polres Kuansing yang di laksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Rabu (04/01/2023) Pukul 13.00 Wib.

Dalam sambutannya, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, menyampaikan "Kepada Pengguna Anggaran baik itu di bidang Bag, Sat dan Si serta seluruh jajaran Polsek agar betul-betul menggunakan anggaran sesuai rencana kegiatan, sehingga pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik dan benar. Saya berharap semua anggaran ini dapat diserap dengan maksimal,” tutur Kapolres.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Plh. Kabag Ren Polres Kuansing AKP Akmal SE menyampaikan, "Laksanakan kegiatan dengan perencanaan yang telah dibuat, sehingga anggaran yang digunakan tidak menyimpang dari perencanaan, kemudian anggaran ini juga diharapkan dapat mendukung dari pada Kinerja Polres Kuansing ke depannya," jelasnya.

Selesai arahan dan sambutan dari Kapolres Kuansing dilanjutkan Paparan tentang Sosialisasi DIPA RKA-K/L TA 2023 oleh Kabag Ren Polres Kuansing AKP Akmal, S. E.

Sosialisasi Dipa RKA-K/L TA 2023 dan penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan Rendisgar Jajaran Polres Kuansing dihadiri oleh Waka Polres Kuansing Kompol Lilik  Surianto, S.ST, SH, Para Kabag Polres Kuansing, Para Kasat Polres Kuansing, Para Kasi Polres Kuansing, Para Kapolsek Jajaran Polres Kuansing, Para Perwira Polres Kuansing, Para Kaurmintu Polres Kuansing, Para Kasium Polsek Jajaran Polres Kuansing, Anggota Polsek dan Polres Kuansing. 

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Rendisgar Jajaran Polres Kuansing kepada masing masing Bagian seperti Bag Ops, Bag Ren, Bag SDM dan Bag Log, lalu kepada satuan-satuan seperti Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Tahti, SPKT dan seksi-seksi seperti Sikeu, Si Propam, Siwas, Sitipol, Sikum, Si Dokkes, Sium dan Si Humas kemudian dilanjutkan kepada seluruh Polsek jajaran Polres Kuansing yakni Polsek Kuantan Tengah, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Cerenti, Polsek Benai, Polsek LTD, Polsek Hulu Kuantan, Polsek Singing, Polsek Singingi Hilir dan Polsek Pangean

"Penyerahan secara simbolis DIPA RKA-K/L TA 2023 serta dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bagian dari komitmen bersama, penandatanganan pakta integritas menyatakan komitmen moral serta prinsip etika profesi dalam pelaksanaan tugas selaku pejabat publik, " tutup Akmal mengakhiri keterangannya. 

Sumber : Humas Polres Kuansing 
Editor : Rio

Minggu, 13 November 2022

Wabup Asmar Hadiri Pembukaan Porprov ke 10 Riau tahun 2022 di Kuantan Singingi


Kuansing  - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn,) H.Asmar Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi Riau X di kabupaten Kuantan Singingi, acara di selenggarakan di Stadion Utama Sport Center Kuantan Sengingi malam (12-11-22)

Acara tersebut di hadiri Lansung Gubernur Riau, Bupati dan wakil Bupati dari 12 Kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau

Atas nama pemerintah kabupaten kepulauan  Meranti  saya mengucapkan selamat Sukses atas terselengaranya Pekan Olahraga Provinsi Riau yang ke 10 ini,"ucap wabup

Kemudian saya ucap kan selamat bertanding Atlit kita yang dari meranti semoga pulang membawa kemenangan dan mengharumkan nama kabupaten kita,"Harap wabup

Ada pun utusan dari Meranti Kontogen dari Petinju 7 orang, Kontigen Memanah  6 orang,
Kemudian khusus Kontigen Panjat tebing yang di selengarakan di Inhu ada 4 oranng dari meranti.

Sekedar Informasi Sebelum Rombongan menuju ke stadion tempat acara di selengarakan Wabup H.Asmar berkesempatan makan Malam bersama Gubernur Riau, Bupati Wakil Bupati yang hadir di Gedung Wanita Kuansing.
(Prokopim)

Jumat, 21 Oktober 2022

Meresahkan dan Membahayakan Masyarakat, Tim Gabungan Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI


KUANTAN SINGINGI - Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Batang Kuantan area pancang finish pacu jalur desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah, SH, Kasubsektor Gunung Toar IPTU Mara Enda bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB. 

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH, menyampaikan "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran sungai Batang Kuantan area pancang finish pacu jalur desa Bukit Pedusunan Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuantan Singingi yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan, "ujar AKP Linter. 

"Dari hasil penelusuran selanjutnya tim menemukan 4 (empat) unit kapal PETI yang sedang bekerja di tengah aliran sungai Batang Kuantan area pancang finish pacu jalur desa Bukit Pedusunan, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kapal PETI dan para pelaku PETI dengan cara berenang ketengah aliran sungai tempat kapal PETI bekerja, dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit kapal PETI, akan tetapi para pelaku PETI berhasil melarikan diri dengan cara berenang kearah seberang sungai menjauhi tim gabungan," ungkap AKP Linter

"Kemudian 3 (tiga) kapal PETI dan para pelaku PETI lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa kapal PETI dengan menggunakan mesin pendorong. Terhadap 1 (satu) unit kapal PETI yang berhasil diamankan kemudian dibawa kepinggir sungai, selanjutnya tim melakukan penindakan dengan cara melakukan pengrusakan dan membakar 1 (satu) unit kapal PETI tersebut agar tidak dapat digunakan lagi, " Jelas AKP Linter. 

Selanjutnya tim juga menyita peralatan yang digunakan pelaku yang ditemukan di TKP seperti 1 (Satu) Unit Mesin Robin dan 1 (Satu) Buah Dulang, tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya. 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sabtu, 08 Oktober 2022

Kapolsek Bersama Personel Lakukan Penertiban PETI di Sungai Kuantan


LUBUK JAMBI - Polisi Sektor Kuantan Mudik tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayaah Hukumnya. Kapolsek Kuantan Mudik IPTU FERRY M FADILLAH,SH langsung memimpin giat tersebut, Jumat, 7 Oktober 2022. Siang jelang sore WIB.

Selain Kapolsek ikut juga beberapa personil Polsek Kuantan Mudik, IPTU ME. SIREGAR,  AIPDA PETRA MAISAL, AIPDA RAJA FIKTORI, BRIPKA EGI, BRIPKA YERI, BRIPKA SANDRA, BRIPKA YOCKY dan BRIPTU ROZY.

Karena, berdasarkan Informasi dari media Online  tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan, Desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan. 

Kapolsek Kuantan Mudik IPTU FERRY M FADILLAH,SH mengatakan," Kami bersama personil lakukan  pengecekan ke Lokasi Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan, Desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik dan menjumpai kapal PETI yang sedang parkir di bagian seberang Sungai, akhirnya, kami bersama personil  menyebrangi Dungai dengan menggunakan perahu," Terang Kapolsek Kuantan Mudik. Iptu Ferry M.Fadillah, SH kepada awak media.

"Terhadap 1 (Satu) Unit Kapal PETI yang diduga untuk Penambangan Emas tanpa Izin, personil lakukan penindakan dengan cara dirusak agar tidak dapat digunakan lagi untuk Aktifitas PETI,"Sebut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Kuansing, Akp Tapip Usman, SH.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si membenarkan giat tersebut selesai Pukul 15.30 WIB, dan Situasi dalam keadaan aman kondusif.

"Kapolsek Kuantan Mudik dan sejumlah personilnya melakukan penindakan PETI dengan cara merusak rakit PETI, tentunya dengan harapan tidak bisa digunakan lagi,"Tutup Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho SH MH. (Humas Polres Kuansing)

Jumat, 30 September 2022

Polsek Kuantan Mudik Lakukan Penertiban PETI di Bukit Pedusunan


KUANTAN SINGINGI - Kapolsek Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi IPTU Ferry M Fadillah, SH pastikan telah melakukan penertiban pelaku PETI   di aliran sungai Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik  sebagaimana pemberitaan di salah satu media online. Saat ini nihilnya PETI disana diketahui setelah 5 orang personil Polsek Kuantan Mudik turun langsung mengecek ke lokasi tersebut. 

"Iya, Kita telah lakukan penertiban, langsung ke lokasi dimaksud, namun kedatangan kita diduga diketahui Pelaku, sehingga saat kita sampai dilokasi pelaku sudah tidak ada lagi di TKP, " Ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah dalam keterangan resminya Rabu (29/9/2022) siang.

Diterangkan Ferry, pada saat dilakukan Pengecekan kelapangan di aliran sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan Kecamatan  Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, Personel Polsek melihat 2 (dua) unit PETI yang beroperasi, saat dilakukan pengejaran para pekerja PETI tersebut mengetahui kedatangan petugas karena lokasi merupakan tempat terbuka dan para pekerja PETI langsung membawa rakit PETI dengan menggunakan mesin pendorong untuk melarikan diri.

"Ya kita akan tindak pelaku PETI tersebut, namun rakit dan pekerja tersebut melarikan diri karena melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan mesin pendorong karena area tersebut merupakan area terbuka sehingga nampak dari kejauhan, sedangkan kita untuk melakukan pengejaran terkendala tidak ada peralatan air seperti perahu atau speed," ujar Ferry mengakhiri keterangannya. (Humas Polres Kuansing(.



Editor : Rio

Rabu, 31 Agustus 2022

Kasatnarkoba Ditahan, Kapolres Kuansing Masih Aman

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, MSi


Pelaksana Harian Kasatnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Ipda Iwan Siagian akhirnya ditahan dan dicopot dari jabatannya pasca penggrebekan terhadap oknum anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing). 

Sementara Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, MSi yang sejak awal bersikukuh bahwa tindakan anggotanya itu sudah sesuai prosedur hingga kini posisinya masih aman.

KEPALA Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan pencopotan Ipda Iwan Siagian dari jabatannya dan telah dilakukan penahanan sejak 23 Agustus 2022 lalu. 

Sebelumnya, Ipda Iwan Siagian harus berurusan dengan tim Paminal Bidang Propam Polda Riau terkait penggrebekan anggota DPRD berinisial RN pada 8 Agustus 2022.

“ Sudah ditarik sprintnya. Jabatannya sudah dicopot, kita juga telah melakukan penahanan terhadap IW," kata Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/08/22).

Sebelumnya, dalam kasus penggrebekan itu Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi bersikukuh anggotanya sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. 

Saat itu, Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, MSi juga menolak memenuhi desakan agar dirinya meminta maaf secara institusi atas pemeriksaan RN, anggota dewan yang juga termasuk tokoh masyarakat karena ternyata tidak terbukti terlibat Narkoba.

" Secara institusi saya tidak akan minta maaf, karena secara protap apa yang kita lakukan sudah sesuai. Sekali lagi kita tegaskan, ini tidak ada penangkapan. Karena tidak ditemukan BB di TKP, maka yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres untuk tes urine. Jadi bukan ditangkap," terang Kapolres, AKBP Rendra Oktha Dinata, Rabu (10/08/22).

Sementara Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan pemeriksaan anak buahnya itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, tim Satnarkoba Polres Kuansing menggerebek anggota DPRD Fraksi Nasdem, Riko Nanda pada 8 Agustus 2022 lalu.

Jenderal bintang dua itu memastikan bakal menindak tegas Ipda Iwan Siagian bila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat menggerebek anggota DPRD Kuansing terkait dugaan narkotika.

" Diduga ada penyalahgunaan wewenang. Prinsipnya, kalau terbukti, akan ada mekanisme untuk menindak itu," tegas Irjen Pol Muhammad Iqbal, Senin (22/08/22).

Warga Kuansing sebelumnya dihebohkan penggerebekan terhadap Riko Nanda oleh tim Satresnarkoba Polres Kuansing. Setelah penggerebekan, Riko sempat dibawa ke Polres Kuansing. Namun, hasil tes urine Riko ternyata negatif narkotika.

Polisi juga tidak menemukan barang bukti apa pun terkait penyalahgunaan narkoba. 

Sejumlah pihak meminta Kapolres Kuansing meminta maaf karena telah mencoreng nama baik RN yang juga termasuk salah seorang Tokoh Masyarakat Kuansing. Namun permintaan itu ditolak oleh Kapolres Kuansing. (***)



Sumber : kupasberita.com

Rabu, 27 Juli 2022

Antisipasi C3, Premanisme dan Geng Motor di Wilayah Kota, Direktorat Krimum Polda Riau Gelar Patroli


PEKANBARU - Dalam rangka menciptakan rasa aman diwilayah kota Pekanbaru khususnya, Direktorat Reskrimum Polda Riau melakukan patroli khusus, mengantisipasi terjadinya aksi Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta aksi premanisme dan geng motor yang marak terjadi di wilayah Kota Pekanbaru, pada Selasa (26/7/2022).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK selaku Kasatgas Penindakan.

Patroli rutin menyasar beberapa ruas jalan yang terindikasi rawan terjadinya aksi balap liar dan C3 yang dilakukan oleh geng motor. Diantaranya Jl. Sudirman depan Purna MTQ Pekanbaru, diatas Fly over Jembatan Siak IV, Jl. Kelapa Sawit dan Jl. H.R Soebrantas Pekanbaru.

Dari patroli yang dilakukan, petugas mendapati kumpulan pemuda-pemuda atau geng motor di Jalan Kelapa Sawit Kec. Bukit Raya Pekanbaru.

Petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan diposko yang mereka jadikan tempat berkumpul atau basecamp saat dilakukan penggeledahan.

Kumpulan geng motor beserta barang bukti senjata taham dibawa kekantor Polda untuk diproses hukum.

Dir Reskrimum Polda Riau menghimbau para pemuda-pemuda yang terjaring agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jangan sampai kalian berbuat pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat, ini akan beresiko hukum,” ujar Kombes Asep.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya Polda Riau beserta seluruh jajaran untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dimasyarakat.

"Ini merupakan rangkaian Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning - 2022, dimana sasaran operasi ini adalah lokasi-lokasi rawan premanisme dan tindak kriminalitas, curat, curas dan curanmor. Sudah banyak keluhan warga masyarakat tentang hal ini, kami respon dengan menggelar operasi ini," terang Kombes Pol Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati hati dijalan agar tidak menjadi korban pelaku jalanan. 

“Masyarakat saya himbau untuk selalu berhati hati, tidak menggunakan/membawa barang yang mencolok (menjadi perhatian), dan jika mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas segera infokan Tim Jatanras Polda Riau melalui layanan Polri 110,” tutupnya. (***)



Laporan : Ridhomagribi

Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing


KUANTAN SINGINGI - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau limpahkan 1 (satu) orang  tersangka laki - laki ( 44) bernama inisial  YS Als J  Bin S, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014 -  2019, alamat  Kabupaten Inhu ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Selasa (26 Juli 2022) sekira pukul 11.00 wib

Pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan  surat dari Kapolres Kuantan Singingi Nomor : B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuantan Singingi Nomor : B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Yulius Als Joy Bin S telah lengkap (P-21).

"Benar, 1 (satu) orang tersangka laki - laki (44)  berinisial Y alias J bin S, merupakan mantan Kepala Pos cabang Baserah periode 2014- sampai 2019," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH.

Kemudian, kata Linter,  barang bukti yang diserahkan itu  berupa SK Pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK Pengangkatan sebagai Ka. Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara Pos, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah eBatara Pos fiktif , serta 1 (satu)  lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 04 Juli 2019

Akibat perbuatan tersangka Y, lanjutnya, keuangan negara mengalami kerugian Berdasarkan Laporan PKKN BPKP Provinsi  Riau Nomor : SR-375/PW04/5/2021, tanggal 24 November  2021, Kerugian Negara sebesar Rp. 649.047.986 ( enam ratus empat puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun.




Sumber :Humas Polres Kuansing.
Laporan : Ridhomagribi

Polres Kuansing Ciduk Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Perempuan Usia (7) tahun di Pucuk Rantau Kuansing


KUANTAN SINGINGI - Satreskrim Polres Kuantan Singingi amankan tersangka  dugaan pencabulan anak Perempuan  (7) tahun tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau Kuabsing yang dilaporkan  oleh  AH H laki- laki  (27) pekerjaan buruh alamat Suko Awin Jaya RT/RW 12/00 Sukernan Muaro Jambi,  Selasa (26/7/2022).

"Iya, telah kita amankan 1 (satu) orang tersangka laki - laki bernama inisial  BHH (60)  dugaan pencabulan anak umur (7) tahun tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau Kuantan Singingi Riau," Ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho,SH MH  kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Dikatakan Linter, tersangka bernama inisial BLH,laki - laki umur (60) tahun pekerjaan Tani asal Nias Sumatera Utara,  dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 pukul 12.00 wib, tempat kejadian di plasma 3 (tiga) Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing.

Kepada media Kasat Reskrim menjelaskan kronologis dugaan pencabulan itu terjadi  pada hari Senin Tanggal 25 Juli 2022, sekira pukul 12.00 Wib pada saat Pelapor pulang kerumah, Pelapor melihat Istrinya Saudari  O sedang memarahi  Korban. Kemudian  Saksi J mengatakan kepada Pelapor bahwa  Korban telah di Perkosa oleh Kake Muda diduga Pelaku.

Mendengar hal tersebut , Pelapor langsung bertanya keadaan Korban "Apa betul kamu sudah diperkosa oleh Kake Muda " kemudian Korban menjawab " Betul, pada saat Korban lagi menjemur pakaian, Korban di panggil oleh diduga Pelaku, sesampainya Korban di depan pintu rumah , mulut Korban langsung di tutup oleh tangan diduga Pelaku  dan langsung di bawah ke kamarnya untuk melakukan  aksi pencabulan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa di rugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," urainya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang  penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahn 2016 ttg perubahan ke2 atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber : Humas Polres Kuansing
Laporan : Ridhomagribi

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi