Polda Riau Selamatkan Hutan Rimbang Baling, Ratusan Tual Kayu Disita, Kapolda Berjanji Kejar Pelaku - TARGET RIAU

Kamis, 26 November 2020

Polda Riau Selamatkan Hutan Rimbang Baling, Ratusan Tual Kayu Disita, Kapolda Berjanji Kejar Pelaku


PEKANBARU - Kapolda Riau dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, hari ini gelar konferensi Pers, terkait hasil tangkapan tim operasional sejak tanggal 18 - 22 November 2020.

 
Konfrensi Pers yang dilaksanakan hari ini, 26/11, di kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra jalan Soebrantas Pekanbaru itu, dihadiri langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, yang didampingi oleh jajarannya, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Edi Sumardi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, serta Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani.


Dihalaman kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan hukum LHK itu terlihat sejumlah barang bukti dari hasil operasional tim Gakkum Polda Riau yang bekerja sama dengan pihak Dirjen KLHK, antara lain, 600 batang lebih kayu gelondongan yang masih utuh dan segar hasil perambahan hutan swaka margasatwa bukit Rimbang baling kabupaten Kampar, 12 Alat pemotong kayu, dan 2 bilah gergaji bersi dengan ukuran besar, serta 2 unit truck penuh dengan muatan kayu bulat dan puluhan kubik kayu olahan dari somel yang ditemukan di wilayah Desa sekitar kabupaten Kampar. 
 

Selain itu masih terdapat sejumlah peralatan mesin-mesin besar yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya, yang berhasil disita oleh pihak penegak hukum gabungan Polda Riau dan Dirjen Gakkum KLHK. 

Dalam pemaparan hasil operasionalnya selama 5 hari sejak tanggal 18 November 2020 lalu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan hal itu adalah awal dari sebuah operasional dalam rangka penegakan hukum atas permasalahan perambahan kawasan suaka margasatwa hutan Rimbang baling kabupaten Kampar Riau. 


,"Apa yang saudara lihat disini, ini adalah hasil dari operasional tim kita selama 5 hari sejak tanggal 18 November lalu, kita baru mengawali proses hukum atas persoalan hutan kawasan suaka margasatwa Rimbang baling, ini bentuk dari usaha dan perjuangan kita untuk menyelamatkan khususnya suaka margasatwa Rimbang baling yang terus dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," beber Agung. 

Agung dalam kesempatan tersebut juga menguraikan banyak hal terkait aksi-aksi dan modus operandi para pelaku kejahatan ilegal logging yang masih marak khususnya di wilayah swaka margasatwa hutan Rimbang baling, bahkan Jenderal Polisi berbintang dua ini juga mengisahkan pengalamannya saat mengunjungi kawasan hutan margasatwa yang dikenal memiliki binatang buas seperti harimau dan beruang itu. 


, "Saya pribadi sangat kagum melihat keindahan hutan swaka margasatwa Rimbang baling ini, beberapa waktu lalu, saya sudah dua kali mengunjungi wilayah hutan tersebut, dan menginap disana, saat pagi hari saya masih bisa menyaksikan suatu pemandangan alam yang sangat indah dan tiada duanya, yakni sebuah kabut tebal menyelimuti hamparan hutan yang hijau nanti asri, saya merasakan betapa indahnya alam ciptaan Tuhan, yang diberikan untuk kita nikmati," Ujarnya.

Menurutnya sejauh ini dari Kepolisian Polda Riau telah melakukan berbagai langkah-langkah hukum dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat, khusunya warga yang bermukim di Desa-desa sekitar hutan Rimbang baling, namun diakuinya, apa yang dilakukan belum mampu menghentikan kegiatan kejahatan Kehutanan itu, karena aktor-aktor penting dibalik kejahatan itu, seperti pemodal dan penampung kayu hasil kejahatan itu masih terus diburu pihaknya. 

 "Ini baru awal dari gerakan penegakan hukum yang kita lakukan, kita masih melakukan pendalaman, dan ada 10 nama yang sedang kita pelajari, yang kita curigai sebagai otak dibalik perambahan hutan Rimbang baling yang kita cintai ini, saya selalu Kapolda Riau berjanji akan terus mengusut ini, mari kita bersinergi, Bersama-sama kita berjuang untuk selamatkan Rimbang baling," Katanya. 

Kapolda Agung juga menegaskan, bahwa terkait tindakan perambahan hutan Rimbang baling ini disebut sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa, karena disebutkanya, kejahatan kehutanan, selain perbuatan ilegal logging yang diancam hukuman penjara maupun hukuman denda dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, ia juga mengatakan Perbuatan itu dapat merusak lingkungan hidup, memporak-porandakan kehidupan flora dan fauna yang sangat bayak jumlah dan jenisnya di Hutan Swaka margasatwa Rimbang baling. 

, "Selain menambah, perbuatan ilegal logging di Rimbang baling adalah suatu kejahatan luar biasa, karena sangat merugikan kita semua, rusaknya ekologis, mata air dan sungai bisa kering karena penyanggah sudah gundul, flora dan fauna menjadi hancur, dan berantakan, ini benar-benar merusak segalanya, harus kita hentikan dan tidak boleh dibiarkan lagi, hutan swaka margasatwa Rimbang baling harus kita selamatkan,"Urai Kapolda Riau

Rimbang Baling, memiliki luas 136 ribu hektare berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1982, dan KLHK telah menetapkan kawasan itu sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) dengan luas sekitar 142 ribu hektare pada 2016. Topografi hutan yang berbukit dan sungai yang mengalir jernih selama ini menjadi habitat alami bagi flora dan fauna terancam punah, salah satunya adalah harimau sumatera.

Namun, kawasan hutan itu dalam kondisi terancam dengan maraknya pembalakan liar. Aksi pembalakan liar itu terus berulang kali terjadi meski polisi tak henti melakukan penindakan.

Bagikan berita ini

Disqus comments