PEKANBARU - Kapolda Riau dan
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia, hari ini gelar konferensi Pers, terkait hasil tangkapan tim
operasional sejak tanggal 18 - 22 November 2020.
Konfrensi
Pers yang dilaksanakan hari ini, 26/11, di kantor Seksi Wilayah II Balai
Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra jalan Soebrantas Pekanbaru
itu, dihadiri langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,
yang didampingi oleh jajarannya, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Edi Sumardi,
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, serta Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio
Ridho Sani.
Dihalaman
kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan hukum LHK itu terlihat
sejumlah barang bukti dari hasil operasional tim Gakkum Polda Riau yang bekerja
sama dengan pihak Dirjen KLHK, antara lain, 600 batang lebih kayu gelondongan
yang masih utuh dan segar hasil perambahan hutan swaka margasatwa bukit Rimbang
baling kabupaten Kampar, 12 Alat pemotong kayu, dan 2 bilah gergaji bersi dengan
ukuran besar, serta 2 unit truck penuh dengan muatan kayu bulat dan puluhan
kubik kayu olahan dari somel yang ditemukan di wilayah Desa sekitar kabupaten
Kampar.
Selain itu masih terdapat
sejumlah peralatan mesin-mesin besar yang digunakan oleh pelaku dalam
melancarkan aksinya, yang berhasil disita oleh pihak penegak hukum gabungan
Polda Riau dan Dirjen Gakkum KLHK.
Dalam pemaparan hasil operasionalnya selama 5 hari sejak tanggal
18 November 2020 lalu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi
mengatakan hal itu adalah awal dari sebuah operasional dalam rangka penegakan
hukum atas permasalahan perambahan kawasan suaka margasatwa hutan Rimbang
baling kabupaten Kampar Riau.
,"Apa yang saudara lihat
disini, ini adalah hasil dari operasional tim kita selama 5 hari sejak tanggal
18 November lalu, kita baru mengawali proses hukum atas persoalan hutan kawasan
suaka margasatwa Rimbang baling, ini bentuk dari usaha dan perjuangan kita
untuk menyelamatkan khususnya suaka margasatwa Rimbang baling yang terus
dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," beber Agung.
Agung dalam kesempatan tersebut juga menguraikan banyak hal
terkait aksi-aksi dan modus operandi para pelaku kejahatan ilegal logging yang
masih marak khususnya di wilayah swaka margasatwa hutan Rimbang baling, bahkan
Jenderal Polisi berbintang dua ini juga mengisahkan pengalamannya saat
mengunjungi kawasan hutan margasatwa yang dikenal memiliki binatang buas
seperti harimau dan beruang itu.
, "Saya pribadi sangat
kagum melihat keindahan hutan swaka margasatwa Rimbang baling ini, beberapa
waktu lalu, saya sudah dua kali mengunjungi wilayah hutan tersebut, dan
menginap disana, saat pagi hari saya masih bisa menyaksikan suatu pemandangan
alam yang sangat indah dan tiada duanya, yakni sebuah kabut tebal menyelimuti
hamparan hutan yang hijau nanti asri, saya merasakan betapa indahnya alam
ciptaan Tuhan, yang diberikan untuk kita nikmati," Ujarnya.
Menurutnya sejauh ini dari Kepolisian Polda Riau telah melakukan
berbagai langkah-langkah hukum dan pendekatan secara persuasif kepada
masyarakat, khusunya warga yang bermukim di Desa-desa sekitar hutan Rimbang
baling, namun diakuinya, apa yang dilakukan belum mampu menghentikan kegiatan
kejahatan Kehutanan itu, karena aktor-aktor penting dibalik kejahatan itu,
seperti pemodal dan penampung kayu hasil kejahatan itu masih terus diburu
pihaknya.
"Ini baru awal dari gerakan penegakan hukum yang kita
lakukan, kita masih melakukan pendalaman, dan ada 10 nama yang sedang kita
pelajari, yang kita curigai sebagai otak dibalik perambahan hutan Rimbang
baling yang kita cintai ini, saya selalu Kapolda Riau berjanji akan terus
mengusut ini, mari kita bersinergi, Bersama-sama kita berjuang untuk selamatkan
Rimbang baling," Katanya.
Kapolda Agung juga menegaskan, bahwa terkait tindakan perambahan
hutan Rimbang baling ini disebut sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa,
karena disebutkanya, kejahatan kehutanan, selain perbuatan ilegal logging yang
diancam hukuman penjara maupun hukuman denda dalam KUHP maupun Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2013, ia juga mengatakan Perbuatan itu dapat merusak lingkungan
hidup, memporak-porandakan kehidupan flora dan fauna yang sangat bayak jumlah
dan jenisnya di Hutan Swaka margasatwa Rimbang baling.
, "Selain menambah, perbuatan ilegal logging di Rimbang
baling adalah suatu kejahatan luar biasa, karena sangat merugikan kita semua,
rusaknya ekologis, mata air dan sungai bisa kering karena penyanggah sudah
gundul, flora dan fauna menjadi hancur, dan berantakan, ini benar-benar merusak
segalanya, harus kita hentikan dan tidak boleh dibiarkan lagi, hutan swaka
margasatwa Rimbang baling harus kita selamatkan,"Urai Kapolda Riau
Rimbang Baling, memiliki luas 136 ribu hektare berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Riau tahun 1982, dan KLHK telah menetapkan kawasan itu
sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) dengan luas sekitar 142
ribu hektare pada 2016. Topografi hutan yang berbukit dan sungai yang mengalir
jernih selama ini menjadi habitat alami bagi flora dan fauna terancam punah,
salah satunya adalah harimau sumatera.
Namun, kawasan hutan itu dalam kondisi terancam dengan maraknya
pembalakan liar. Aksi pembalakan liar itu terus berulang kali terjadi meski
polisi tak henti melakukan penindakan.