Temukan Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Mengkopot Naik ke Penyidikan - TARGET RIAU

Sabtu, 05 Desember 2020

Temukan Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Mengkopot Naik ke Penyidikan


SELATPANJANG
- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti menaikkan status kasus dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Mengkopot, H Ahmadi Ishak ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun.

"Dinaikkan statusnya pada 1 Desember 2020. Diduga ada unsur pidana dalam laporannya itu, namun belum bisa dikatakan kalau dia itu bersalah.

Siapa yang bertanggungjawab ya nanti sesuai kpembuktian setelah proses penyidikan selama 60 hari, apakah Ahmadi yang bersalah atau ada yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Jumoat (4/12/2020).

Kendati demikian, Prihadi belum berbicara ihwal calon tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara.

"Dua alat bukti yang ditemukan sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kalau sudah penyidikan itu polisi kan punya kewenangan untuk melakukan diskresi kepolisian, intinya belum ada yang kita persangkakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Mengkopot, H Ahmadi Ishak dilaporkan ke pihak Keipolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi kepala desa. Dia dilaporkan oleh warganya sendiri bernama Bambang Irawan.

Ditemui beberapa waktu lalu, H Ahmadi mengatakan jika dirinya tidak bersalah. Dia juga menegaskan bahwa jika pun ada kesalahan bukan murni dari dirinya sehingga ia pun tidak akan pernah mundur untuk menghadapi persoalan tersebut.

"Aku macam mane pun kasus ini, walau berlanjut sampai kemanapun aku tak akan mundur jadi penghulu (kades) walau macam manapun akan tetap belawan sampai habis, jangankan selangkah sejengkal pun tidak. Dan tidak perlu pakai pengacara sebab aku yakin seyakinnya apa yang aku buat itu betul," tegasnya.(***)



Sumber(www.halloriau.com)

Bagikan berita ini

Disqus comments