Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti Jamaludin Angkat Bicara Terkait Maraknya Illegal Logging yang Berkedok Kelompok Tani - TARGET RIAU

Jumat, 16 April 2021

Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti Jamaludin Angkat Bicara Terkait Maraknya Illegal Logging yang Berkedok Kelompok Tani


MERANTI, targetriau.com - Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti Jamaludin angkat bicara terkait maraknya Illegal Logging yang berkedok Kelompok Tani.

Sebagaimana diketahui, pembalakan liar atau disebut illegal logging merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir. Kejahatan lingkungan diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Milyar.

Selain itu, kejahatan terhadap hutan diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan sanksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti (Jamaludin) angkat bicara, diduga Kelompok Tani ini cuma dijadikan formalitas oleh Cukong, semata-mata untuk mencari keuntungan mengatasnamakan Kelompok Tani.


"Diminta kepada BPHP Provinsi riau untuk meninjau ulang Kelompok Tani yang diduga hanya dijadikan pintu masuk bagi Cukong untuk melakukan aktifitas Illegal Logging". Tutur Jamaludin saat dikonfirmasi media di Kantor Sekretariat nya Jl. Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur.(16/04/2021).

Jamaludin juga mengingatkan kepada Kepala Desa yang mempunyai wilayah hutan lindung agar berhati-hati dalam mengeluarkan apapun bentuk surat untuk Kelompok Tani.

"Aparat Hukum dalam hal ini juga diminta serius dalam mengontrol Kelompok Tani yang memiliki surat diduga tidak sesuai dengan prosedur demi menyelamatkan hutan Negara". Ujarnya.

Hal yang lain juga disampaikan Jamaludin terkait tujuan kayu-kayu tersebut.

"Illegal Logging berkedok Kelompok Tani ini sudah lama terjadi, menurut informasi yang saya dapati dari masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya diduga balok/kayu-kayu ini akan dibawa ke luar daerah Kabupaten Kepulauan Meranti". Pungkasnya.(Bachktiar).

Bagikan berita ini

Disqus comments