Fraksi-Fraksi di DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda RPJMD Kepulauan Meranti - TARGET RIAU

Rabu, 28 Juli 2021

Fraksi-Fraksi di DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda RPJMD Kepulauan Meranti


SELATPANJANG - DRPD Kepulauan Meranti kembali mengagendakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (26/7/2021).

Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan didampingi wakil ketua H Khalid Ali dan dihadiri anggota DPRD, Bupati dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Iskandar Budiman menjelaskan, perlunya tanggapan masing-masing fraksi untuk memberikan catatan dan saran terhadap RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti ini dalam melaksanakan program lima tahun mendatang, sehingga nantinya program yang sudah direncanakan tepat sasaran.

“Pandangan umum masing-masing fraksi sangat penting artinya, diharapkan dengan pandangan umum fraksi ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab untuk melakukan kinerjanya lebih dalam lagi dalam lima tahun mendatang,” jelasnya.

Pandangan umum diawali dengan penyampaian fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan juru bicaranya Sopandi Rozali. Pandangan umum yang diberikan fraksi Partai Amanat Nasional menyikapi terkait beberapa hal, salah satunya diantaranya adalah 7 program strategis kepala daerah.

Dikatakan, dalam membangun infrastruktur dasar Kabupaten Kepulauan Meranti yakni jalan yang menghubungkan jalan seluruh desa dengan kecamatan dan kecamatan dengan kabupaten yang sudah dilakukan kepala daerah sebelumnya, hendaknya infrakstruktur jalan penghubung tersebut dilanjutkan karena akan menghemat pengeluaran anggaran yang ada dan pembangunan infrastruktur jalan tersebut menjadi lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya menjadikan RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai rumah sakit rujukan. Dimana orang Meranti cukup berobat dengan KTP hal ini tentu memudahkan administrasi bagi pasien yang berobat namun harus dipikirkan bagaimana penyaluran anggaran pengobatan tersebut, apakah tidak melanggar ketentuan peraturan per undang - undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak pelanggaran hukum.

Selanjutnya lagi, menciptakan 9.500 usahawan, 2.500 peternak sapi, kambing, ayam pedaging, ayam petelor serta 500 petani dan 500 nelayan dan balai latihan kerja (BLK) program ini tentu baik namun apabila terlaksana dengan memperhatikan peraturan tentang keuangan dan pendapatan daerah serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait angka pengangguran yang tinggi akibat pandemi Covid-19 perlu menjadi prioritas program pemerintah yang disertai pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid 19.

Dikatakan lagi, kualitas pendidikan menjadi hal pokok dalam dunia pendidikan Kepulauan Meranti.
Hal ini menjadi tanggungjawab bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengingat pada ujian nasional, Kepulauan Meranti jadi rangking buncit dalam provinsi Riau.

"Kami fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan penghematan dan efesiensi harus dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah, tentu saja ada  langkah kongkrit yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah. Belanja-belanja yang bersifat seremonial tetapi tidak menunjang prioritas pembangunan dan penanganan Covid-19, tentu saja kita mengawasi dan meminimalisirkan hal tersebut. Sebagian besar postur anggaran dituangkan dalam belanja peningkatan ekonomi masyarakat dan pembukaan lapangan pekerjaan," kata Sopandi. 

Fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

Fraksi Amanat Nasional juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan lagi koordinasi dan lobi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dalam mendapatkan dana di Provinsi Riau, di kementerian terkait dan di pemerintah pusat guna meningkatkan capaian-capaian target yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicaranya Bobby Haryandi mengatakan RPJMD yang disusun hendaklah sesuai dengan RPJMD Nasional dan RPJMD Provinsi, yang mana sesuai arahan RPJPN 2005-2025 sasaran pembangunan jangka menengah adalah mewujudkan masyarakat indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai sektor.

Dikatakan, masa jabatan Bupati yang seharusnya periode 2021-2026 diperpendek menjadi periode 2021-2024, artinya terjadi pengurangan masa jabatan Bupati yang berakibat pendeknya pelaksanaan pembangunan yang dirancang dalam RPJMD yang disusun dalam paripurna ini, untuk itu perlu kiranya kepala daerah menyesuaikan rancangan pembangunan jangka menengah ini agar dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

"RPJMD ini hendaklah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah dengan mengesampingkan persoalan politis agar pembangunan yang dilaksanakan benar benar implementasi dari semangat pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terkait postur APBD Kabupaten Kepulauan Meranti yang kecil, fraksi Partai PDI Perjuangan mengharapkan Bupati dan wakil Bupati selaku pimpinan daerah agar dapat melakukan lobi-lobi sharing anggaran dengan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat cepat terealisasi bukan justru sebaliknya menggunakan biaya APBD terhadap pekerjaan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah propinsi atau pusat. 

 "Pada prinsipnya kami dari fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung program pembangunan yang telah disusun didalam Ranperda, karena kami dari fraksi PDI Perjuangan menganggap bahwa program pembangunan yang telah disusun tersebut merupakan program prioritas yang mampu memberikan kontribusi untuk membawa Kabupaten Kepulauan Meranti ke arah yang lebih baik yaitu Maju, Cerdas dan Bermartabat. Kami berharap rencana pembangunan dari 7 program strategis kepala daerah tersebut dapat segera terealisasi dengan tepat sasaran," kata Bobby.

Dikatakan lagi, meskipun mendukung,  fraksi PDI Perjuangan tetap memberikan catatan atau masukan, dimana DPRD yang merupakan wakil rakyat di parlemen memang mempunyai fungsi kontrol dan pengawasan serta memberi kritik dan saran atas kinerja atau program eksekutif. 

Adapun saran dan masukan yang diberikan adalah sebagai berikut: 

Program pembangunan yang telah disusun sedemikian rupa yang meliputi gambaran umum wilayah harus betul-betul disesuaikan dengan kondisi terkini, permasalahan daerah dan isu strategis khususnya terkait pandemi Covid-19, serta program dan kegiatan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap kepada pemerintah daerah agar program pembangunan yang direncanakan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, kesehatan, pelayanan kesehatan serta peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menekan angka pengangguran dan kemiskinan yang relatif mengalami peningkatan dimasa pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Harapan lain yang tak kalah menarik untuk dapat terealisasi dari rencana program yang telah disusun tersebut yaitu perbaikan sarana prasarana umum dan reformasi birokrasi untuk dijelaskan secara detail dari pihak eksekutif, agar Kabupaten Kepulauan Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat dapat terwujud dengan baik dan dapat membawa kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.

 Sebagai tambahan, mengingat situasi yang belum aman dikarenakan wabah pandemi Covid-19 yang semakin meresahkan seluruh masyarakat yang terkena dampaknya, untuk itu fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah tetap fokus mengatasi wabah pandemi covid-19 ini, khusus mengatasi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Hal-hal lain yang belum tertuang dalam pandangan umum ini dapat dilanjutkan pada persidangan-persidangan selanjutnya.

Fraksi Partai Golkar Plus melalui juru bicaranya, Pauzi yang memberikan pandangan terkait visi kepala daerah yakni menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Maju, Cerdas, dan Bermartabat Di Provinsi Riau Indonesia dengan misi dan dengan 7 program strategisnya.

"Kami fraksi Partai Golkar Plus mendukung dengan rencana program kepala daerah untuk 5 tahun ke depan. Menyikapi situasi dan kondisi yang kita hadapi akibat dari pandemi Covid-19 yang penuh dengan tantangan ini, dimana tatanan kehidupan yang berubah, persoalan ekonomi masyarakat yang penuh dengan ketidakpastian dan persoalan angka kemiskinan yang tinggi serta lapangan pekerjaan yang minim, maka dalam rangka penyusunan RPJMD ke depan perlu disesuaikan dengan postur anggaran yang ada dan disusun berdasarkan prinsip efesiensi dan efektivitas agar RPJMD dapat direalisasikan sesuai ketersediaan anggaran," kata Pauzi.

"Mengingat RPJMD ini merupakan arah kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memenuhi janji politik kepada masyarakat maka dipandang perlu pengkajian dan pendalaman yang matang dan kita mengharapkan program pembangunan yang direncanakan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti ke depan. Produk RPJMD harus direncanakan secara cermat dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini. Demikian pula prediksi kondisi dan situasi tahun-tahun mendatang. Implementasi dari RPJMD ini harus didukung oleh kesiapan darmasing-masing OPD dalam menerjemahkan secara strategis, sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritas serta tolok ukur kinerja pencapaiannya," katanya lagi.

Sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, fraksi Partai Golkar Plus juga mengharapkan agar program dibidang pendidikan perlu di rencanakan dengan baik. Juga yang tak kalah pentingnya adalah program dibidang kesehatan khususnya dimasa pandemi covid-19 ini. Disamping itu pula program pembangunan infrastruktur juga harus mendapat perhatian serius.

"Dengan beberapa persoalan diatas, kami mohon penjelasan detail mengenai strategi pemerintah daerah dalam menghadapi situasi dan persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang. Fraksi Partai Golkar Plus menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditindaklanjuti ke proses pembahasan dan mengharapkan Ranperda RPJMD yang disahkan nanti betul-betul telah memenuhi hasrat masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti pada dekade 5 tahun kedepan. Dan kami akan terus melakukan pengawasan maksimal setiap program yang akan dilaksanakan," pungkasnya.

Fraksi Partai PKB melalui juru bicaranya, Pandumaan Siregar mengatakan penyusunan Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam pasal 65 dijelaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan Ranperda RPJMD serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Dikatakan lagi, sebelum Ranperda ini dibahas secara mendetail di Pansus hendaklah pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperhatikan secara cermat tentang acuan dari Ranperda RPJMD yang akan dibahas. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai ada beberapa pedoman penting yang harus dimiliki RPJMD yaitu antara lain RPJMD Nasional, yang konten kebijakan strategisnya adalah 9 Nawacita dan RPJMD Provinsi Riau yang menekankan pengembangan dan perwujudan budaya Melayu dalam tatanan sosial di seluruh Provinsi Riau. 

Selain itu, juga harus memperhatikan  kekuatan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri, agar tidak terjadi istilah besar pasak dari pada tiang dalam menyusun RPJMD ini dan yang paling penting memperhatikan regulasi dan atau yuridis formal supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Sesuai dengan hasil telaah dan analisa fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dari draf Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021-2026 yang telah diajukan. Dapat kami sampaikan bahwa 7 Program yang diajukan oleh pemerintah daerah ini yang termaktub didalam RPJMD tahun 2021-2026 adalah benar-benar program pro rakyat dan harus diperjuangkan.  Sebagaimana tersebut diatas, maka fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 untuk segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya," kata Pandumaan.

Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan juru bicaranya, Taufikurrahman juga mengapresiasi dan mendukung dengan telah disampaikannya Ranperda RPJMD secara langsung oleh Bupati pada 26 Juli 2021 lalu.

Fraksi Partai Gerindra berkeyakinan bahwa RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting sebagai acuan dan pedoman legalitas dalam menentukan rencana pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti 5 tahun yang akan datang.

Dikatakan, Fraksi Partai Gerindra, mempertanyakan keterlambatan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD.

"Mohon klarifikasi dan penjelasannya. Walaupun dalam regulasi yang ada yakni Undang-undang No.23 Tahun 2014 Pasal 65 menyatakan bahwa pengajuan Ranperda RPJMD disampaikan oleh Bupati kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan. Selanjutnya fraksi Partai Gerindra mempertanyakan telah dilaksanakannya Musrenbang RKPD beberapa bulan yang lalu, sementara Ranperda RPJMD belum disampaikan kepada DPRD apalagi disahkan. Menurut pandangan kami bahwa Musrenbang RKPD 2022 tidak mempunyai landasan dan pijakan yang kuat karna belum disahkannya Ranperda RPJMD oleh DPRD. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan kita semua bahwa Musrenbang RKPD cacat prosedural," kata Taufiqurrahman.

Fraksi Partai Gerindra juga mendorong agar pembahasan dan pengesahan Ranperda RPJMD dilaksanakan tepat waktu. Agar Bupati dan Wakil Bupati mempunyai landasan dan pedoman legalitas dalam melakukan pembangunan 5 tahun kedepan untuk membangun Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat. Namun tentunya harus sesuai dengan mempedomani dan mengikuti tahapan dan prosedur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga akan menghasilkan Perda RPJMD yang berhasil guna dan berdaya guna tidak cacat prosedural.

Selain itu, hal ini dimaksudkan tidak ada celah pihak-pihak tertentu untuk melakukan gugatan berdasarkan undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirubah dengan Undang-undang No.15 Tahun 2019. 

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Darsini menyampaikan,  dalam kesempatan lain Bupati menyebutkan bahwa penerapan kebijakan prioritas pembangunan daerah tahun 2021 tersebut diarahkan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat yang akan berdampak dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, kesenjangan dan tingkat pengangguran terbuka.

Namun sebaliknya menurut Fraksi Demokrat. Dimana hal itu merupakan harapan dari tahun ke tahun, ini terbukti pembangunan manusia yang masih sangat rendah, infrastruktur dasar yang dalam kabupaten saja belum selesai apalagi untuk menghubungkan ke jalur propinsi dan kabupaten lain,

"Roro penyeberangan kita yang sampai saat ini belum beroperasi, tingkat kesulitan ekonomi masyarakat yang semakin tinggi sejak ditutupnya pintu keluar negeri yang artinya angka pengangguran produktif semakin meningkat karena keterbatasan pemerintah dalam pengembangan UMKM dan sektor swasta lainya. Kami menyadari pandemi Covid-19 memang menjadi faktor penyebab rusaknya kondisi ekonomi saat ini, tapi tidak berarti kita harus berpangku tangan menyerah dengan keadaan, memang dalam langkah-langkahnya pemerintah telah melakukan efesiensi dan penghematan dengan menghilangkan segala kegiatan seremonial dengan memfokuskan belanja peningkatan ekonomi masyarakat dan pembukaan lapangan pekerjaan, tapi menurut kami realitasnya belum ada upaya peningkatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah atau program yang jelas dan terukur yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat," kata Darsini.

Fraksi Partai PPP yang disampaikan juru bicaranya, Suji Hartono yang mengatakan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJMN yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SOPD, lintas SOPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif yang dijabarkan kedalam RKPD untuk setiap tahunnya, serta dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan APBD. 

Oleh karena itu penyusunan RPJMD ini harus melalui proses yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.  

Berdasarkan pidato Bupati Kepulauan Meranti pada sidang paripurna Ranperda RPJMD, fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut, diantaranya.

RPJMD harus dapat menggambarkan visi dan misi kepala daerah terpilih secara utuh dan lengkap.

RPJMD harus memiliki tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang bisa dilaksanakan oleh SOPD, dan disesuaikan dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Penyusunan RKPD rencana strategis dan rencana SOPD yang disesuaikan dengan RPJMD Tahun 2021-2026 harus memperhatikan kepentingan dasar masyarakat dan azas pemetaan lagi daerah yang tingkat kemiskinannya tinggi.

Tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh bukan hanya sekedar untuk melengkapi persyaratan peraturan perundang-undangan sehingga esensi dari RPJMD itu dapat dilaksanakan serta memperoleh hasil yang baik pada 5 tahun yang akan datang.

Isu-isu strategis yang terkait dengan letak Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah perbatasan hendaknya dapat menjadi sebuah hal yang penting dalam penyusunan RPJMD.

Dalam pembahasan antara pemerintah dan DPRD melalui rapat-rapat kerja hendaknya dilakukan dengan itikad jujur yang sejujur-jujurnya dari semua pihak. Hal ini mengingat bahwa segala bentuk program yang akan dibuat dan  laksanakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti 5 tahun yang akan datang tertuang dalam RPJMD yang akan dibahas dan kita sah kan.

"Selamat bekerja kepada Pansus yang akan dibentuk, semoga segala itikad, pemikiran dan usaha kita untuk membuat Ranperda RPJMD ini menjadi sebuah Perda mendapat berkah dari Allah SWT serta mampu menjadikan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti menikmati arti hadirnya Kabupaten Kepulauan Meranti disetiap sendi kehidupan. Kami sangat berharap dengan berbagai catatan dan rekomendasi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini, dapat dimanfaatkan Bupati dalam melakukan koreksi dan evaluasi secara serius dan diikuti dengan perbaikan dan pembenahan," pungkas Suji.

Fraksi Gabungan PKS NasDem yang disampaikan juru bicaranya Al Amin menyampaikan beberapa pemikiran terhadap Ranperda RPJMD.

Dikatakan, penetapan indikator kinerja daerah adalah ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar berbagai program dan kegiatan sebagai pencabaran tugas dan fungsi. Dalam indikator kinerja yang digunakan dalam RPJMD ini belum dijelaskan dan belum dipersentasikan.

"Potensi wilayah yang dijabarkan tidak  sejalan dengan struktur pimpinan daerah terutama dinas terkait. Perlu monitoring yang menyeluruh dan intens terhadap kinerja-kinerja pemerintah yang berhubungan dengan potensi wilayah meranti. Apakah rencana kerja pemerintah yang baru bisa benar-benar mengcover dan mengatasi permasalahan daerah terutama fokus pemerataan ekonomi. Dari struktur keuangan daerah yang disusun, terlihat bidang perencanaan, penelitian, maupun yang berkaitan dengan data sangat diprioritaskan, apakah hal ini benar-benar berdampak pada kinerja pemerintah daerah, apa kontribusi nyata terhadap penyelesaian masalah sosial masyarakat dan apakah bisa dilakukan simplifikasi proses sehingga lebih efektif dan efesien tidak menyerap anggaran yang terlalu besar," kata Amin.

Terkait hal itu, fraksi Gabungan PKS NasDem mempertanyakan skema atau konsep implementasi dari isu strategis pembangunan daerah, dan apa yang membedakan dengan pemerintah daerah sebelumnya, apa jaminan terhadap penyerapan anggaran dan resiko penyelewengan anggaran.

"Pemerintah daerah perlu melakukan analisa dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan infrastuktur. Lampirkan data menyeluruh mengenai kondisi infrastuktur yang sudah ada sehingga terserap efektif dan efesien.Apa upaya nyata pemerintah daerah sekarang untuk antisipasi penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu kami dari fraksi gabungan PKS-Nasdem meminta kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar menjelaskan dan menerangkan persoalan yang telah kami telaah dari hasil usulan RPJMD tersebut," ungkapnya. 

Bagikan berita ini

Disqus comments