DAK dan DR Diduga Raib Dari Kas Daerah Meranti - TARGET RIAU

Minggu, 10 Oktober 2021

DAK dan DR Diduga Raib Dari Kas Daerah Meranti


TARGETRIAU.COM, MERANTI - 63 Miliar Dana Reboisasi ( DR ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga disalah gunakan sebagaimana disebutkan dalam temuan BPK RI perwakilan Riau tahun 31/12/2017 diduga hingga saat ini belum dikembalikan oleh Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah ( BUD ) ke Kas daerah.

Dana Reboisasi ( DR ) yang peruntukan nya telah diatur secara khusus untuk tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2002, Penggunaan DBH DR diatur melalui PP tersebut tentang Dana Reboisasi, yang diatur hanya untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Namun ketentuan ini dianggap sangat  membatasi ruang gerak daerah dalam menggunakan DBH DR sehingga banyak terdapat sisa DBH DR di kas daerah kab/kota yang tidak dapat dimanfaatkan. Begitu pula di provinsi dikarenakan pengalihan kewenangan kehutanan ke provinsi, maka mulai tahun 2017 DBH DR dialokasikan kepada provinsi penghasil.

Oleh karena itu, untuk memperluas ruang gerak bagi Daerah dalam menggunakan DBH DR, dalam UU APBN 2018 diatur perluasan penggunaan DBH DR dengan peraturan pelaksanaannya melalui PMK No. 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Perdirjen Perimbangan Keuangan Per-1/PK/2018 tentang Prosedur Pembahasan, Format,  dan Standar Rincian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi diatur ketentuan sebagai berikut:

1. Penggunaan DBH DR oleh provinsi penghasil. Penggunaan DBH DR digunakan untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya. Kegiatan pendukung tersebut, meliputi Perlindungan dan pengamanan hutanTeknologi rehabilitasi hutan dan lahanPencegahan & penanggulangan kebakaran hutan & lahan.

Pengembangan perbenihan;Penelitian & pengembangan, pendidikan & pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutanPembinaan dan/atauPengawasan dan pengendalian.

2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, Penanaman pohon pada Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.

Kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan pada bidang terkait.


Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu. (Permenhut No. 18/Menhut-II/2007, Pasal 1). Jadi DR dipungut pada hutan negara yang berstatus hutan alam.

DR merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan, selain PSDH, DR dan IIUPH. DR dipungut oleh pejabat penagih DR yang diangkat oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota .

Penerimaan DR memberi arti yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehutanan dalam rangka pelestarian sumber daya alam hutan, Kerusakan hutan dan timbulnya lahan kritis terus berlangsung, sementara upaya rehabilitasi lamban dengan keberhasilan umumnya rendah. Dengan demikian posisi sumber DR untuk merehabilitasi kerusakan sumber alam makin penting dan menjadi andalan untuk masa yang akan datang.

Namun fakta bertolak belakang, dimana berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan riau tahun 2017 di Kabupaten Kepulauan Meranti justru diduga terjadi penyalahgunaan peruntukan DR dan DAK sebesar 63 Miliar oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Bendahara Umum Daerah ( BUD ). Dalam keputusannya, BPK memerintahkan Bupati kepulauan Meranti agar segera mengembalikan dana-dana tersebut guna merealisasikan kegiatan Reboisasi dan DAK sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini kepada kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang,Mengaku bahwa temuan BPK RI tersebut benar adanya namun kepala BPKAD tersebut mengaku telah sepakat dengan BPK tanpa merinci kesepekatan yang dimaksud.

"Ya benar temuan itu ada, tetapi disitu tidak benar ada kesalahan karena telah di bolehkan oleh peraturan yang baru, untuk menggunakan dana itu dan kami selalu berkoordinasi dengan pihak BPK sudah ada kesepakatan," kata bambang. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/2017, sebagai turunan dari UU No. 15/2017,tentang APBN 2018. PMK ini mengatur tentang perluasan penggunaan dana bagi hasil dana reboisasi, dengan harapan daerah akan menyerap lebih banyak. Melalui PMK yang terbit pada Desember 2017 itu, daerah diharapkan dapat mengalokasikan dana bagi hasil dana reboisasi ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

Penggunaannya juga dipertegas melalui  Surat Edaran  Menteri Lingkungan   Hidup dan     Kehutanan    Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2018,tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Untuk Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim dan Perhutanan Sosial.

Sementara penggunaan DAK juga diduga kuat telah dialihkan ke peruntukan lain untuk melakukan KKN  sebagaimana dalam temuan BPK yang di indikasikan melanggar ketentuan yang ada, sebagaimana DAK yang diperoleh dari APBN dengan peruntukan pembangunan fisik sarana dan prasarana yang bersifat pembangunan prioritas sebagaimana ditetapkan oleh pusat.

Bagikan berita ini

Disqus comments