Gunakan Cap Palsu, Mantan Kades dan Bendahara Desa di Meranti Ditetapkan Sebagai Tersangka - TARGET RIAU

Selasa, 19 Oktober 2021

Gunakan Cap Palsu, Mantan Kades dan Bendahara Desa di Meranti Ditetapkan Sebagai Tersangka


MERANTI - Miris yang dilakukan mantan kepala desa Baran melintang,Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, (FK) bersama bendahara desa (SP) yang telah menyalahgunakan ADD anggaran tahun 2018.

Berdasarkan informasi dari masyarakat di dapati adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dana desa baran melintang tahun anggaran 2018 dengan total pagu dana anggaran sebesar Rp 1.597.769.000 ( satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dalam proses penyelidikan di temukan adanya indikasi tindak pidana di temukan sebagai berikut Pembuatan nota bertanggungjawaban di dalam dokumen   SPJ (surat pertanggung jawaban). Penggunaan dana desa baran melintang tahun anggaran 2018 di selesaikan pada tahun 2019. 

Sehubungan dengna poin penyusunan SPJ yang di susun oleh bendahara desa atas perintah kepala desa dan pembuatan cap/ stempel penyedia di buat sendiri oleh kepala desa dan bendahara desa tanpa seizin, dan sepengetahuan penyedia dan nilainya di sesuaikan dengan APBdes desa baran melintang tahun anggaran 2018. 


Belanja fiktif berupa foto copy upah pelaksaan kegiatan di desa yang tidak di bayar pemahalan harga berupa pembelian infokus, laptop, printer, ambulan laut, pembangunan sarana air bersih dan lain-lain. 

Saat jumpa pers Kapolres kabupaten kepulauan Meranti membenarkan saudara FK mantan kades desa baran melintang dan bendahara desa SP telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan modus melakukan pembuatan stempel/cap palsu, tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

1. Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
2. Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 
(dua ratus juta rupiah) paling banyak 1.000.000.000, 
(1 milyar rupiah).

Harapan Kapolres kabupaten kepulauan Meranti semoga dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kades kades yang lain khusus nya kabupaten kepulauan Meranti agar lebih teliti menggunakan dana desa.(Bachktiar)

Bagikan berita ini

Disqus comments