Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar Buka Secara Resmi Diseminasi LHKPN, Gratifikasi dan WBS Lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti - TARGET RIAU

Kamis, 14 Oktober 2021

Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar Buka Secara Resmi Diseminasi LHKPN, Gratifikasi dan WBS Lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti


MERANTI - Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar Buka Secara Resmi Diseminasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Harta (LHKPN), Gratifikasi & Whistle Blowing System (WBS) dilingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti Tahun 2021 yang ditaja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang bertempat di Aula Gedung Afifa Selatpanjang. Kamis (14/10/21)

Hadir dalam acara tersebut Setwan/mewakili, Inspektur Daerah, Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Para Camat, dan para undangan. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau di singkat dengan LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. 

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. 

Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Penyelenggara Negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

LHKPN juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana dalam Pasal 2 menjelaskan pejabat yang wajib lapor LHKPN terdiri atas :

1. Pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
2. Eselon III atau Jabatan Administrator
3. Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
4. Jabatan Fungsional tertentu Pengawasan (Auditor, Auditor Kepegawaian, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Adapun sanksi bagi pejabat wajib LHKPN yang tidak melapor berupa penundaan Kenaikan pangkat. 


Dalam sambutannya Wabup menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan kepada saudara-saudara para pejabat wajib lapor LHKPN untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan waktu yang berharga ini untuk bertanya dengan sedetail-detailnya, sehingga semua yang menjadi masalah, terutama dalam pengisian dan pelaporan LHKPN dapat diatasi, dan wajib melaporkannya pada awal tahun 2022 nanti. 

"Melalui kegiatan Diseminasi ini diharapkan para peserta atau pejabat Eselon maupun ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki kepatuhan pada aturan yang berlaku dan kesadaran moral sebagai ASN. Kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah agar dapat menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai fungsinya sebagai Aparat Pengawas intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Baik itu pelaksanaan urusan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah." 

"Sekali lagi harapan kami kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan pelaporan, baik itu LHKPN, tidak melakukan gratifikasi serta berperan aktif dalam pelaksanaan WBS sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan memberikan manfaat kepada kita semua dalam upaya pencegahan KKN dan sekaligus upaya untuk mensejahterakan Masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkas Wabup.

Bagikan berita ini

Disqus comments